Lamer | Jakarta – Penyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, masih diburu KPK. Harun berstatus tersangka, diminta segera menyerahkan diri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020) mengatakan:

“Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini.”

Ali juga mengimbau semua pihak yang terkait kasus suap tersebut bersikap kooperatif.

Keterangan dari sejumlah saksi akan membuat terang benderang perkara.

“Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut,” ujar dia.

Ali mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait pencekalan Harun ke luar negeri.

“Sejauh ini belum (pencekalan). Namun, sesuai kewenangan KPK di UU, akan segera dilakukan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK kemudian menetapkan Wahyu dan Agustiani, orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.

KPK menyebut Wahyu diduga menerima total duit suap Rp 600 juta untuk memuluskan permintaan Harun menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW). Ada dua kali pemberian duit kepada Wahyu.

PAW ini dalam konteks mencari pengganti anggota DPR dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Saat itu, KPU melalui rapat pleno sudah menetapkan caleg PDIP yang memperoleh suara di bawah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia, sebagai pengganti Nazarudin di DPR.

Namun ada keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 yang menyatakan partai adalah penentu suara dan PAW.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR.

Profil Harun Masiku

Harun Masiku merupakan caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan dengan nomor urut 6 yang maju pada Pemilu Legislatif 2019.

Daerah pemilihan itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Dalam kontestasi pemilihan anggota Dewan pada April 2019 lalu, Harun kalah suara dari seniornya, Nazarudin.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota dewan, Nazarudin meninggal.

KPU kemudian memberikan jatah kursi Nazarudin ke Riezky Aprilia, caleg PDIP yang meraih suara terbanyak kedua.

Tapi, PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kepada wartawan menjelaskan, pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

“Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 Januari 2020.

Sebelum hijrah ke PDIP, Harun tercatat aktif sebagai anggota Partai Demokrat.

Pada 2009, ia menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Ia pernah maju sebagai caleg dari Demokrat. Tapi kalah.

Harun Masiku pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011. Ia juga aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.

Harun Masiku berlatar belakang pendidikan hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1994. Kemudian, ia melanjutkan ke University of Warwick United Kingdom, Inggris.

Harun Masiku mengikuti program Postgraduate Programme in International Economic Law.

Program itu berlangsung pada 1998 hingga 1999. Saat bersekolah di Inggris, dia tercatat pernah menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom West Midland. (*)