Hasil Autopsi Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan Pada Tubuh Agitha

Sidoarjo l Lampumerah.id – Setelah enam bulan lebih, hasil autopsi pembongkaran makam Aghita Cahyani tak ada kejelasan.
Akhirnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol , Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa hasil autopsi terhadap Agitha Cahyani (14) tidak ada unsur kekerasan terhadap tubuh korban. Hal tersebut diutarakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro usai acara rilis ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan terkait hasil autopsi pembongkaran makam Aghita Cahyani, yang dilakukan Petugas Polresta Sidoarjo dengan Tim Forensik RSUD Sidoarjo, Pada Jumat, 2 April 2021 lalu. Pihaknya tak bisa memenuhi permintaan keluarga, karena hasil autopsi tersebut, merupakan rangkaian penyelidikan dalam kasus ini.

“Hasil autopsi tak bisa kita berikan kepada mereka, karena itu merupakan rangkaian penyelidikan kami dalam mengungkap perkara. Hasil itu hanya untuk kalangan penyidik. Kita pun juga sudah memberitahu terkait penyidikan kami ke pihak pelapor (Erlita Dewi ibu Aghita),” tegasnya, Jumat (22/10/21).

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pihaknya juga sudah memberitahukan terkait hasil perkembangan penyelidikan kepada keluarga almarhumah Aghita Cahyani. Dari hasil penyelidikan itu, tidak ditemukan kekerasan pada tubuh Aghita Cahyani.

“Hasil autopsi terhadap tubuh korban (Agitha Cahyani red) tidak ada unsur kekerasan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya memberikan penjelasan atau kepastian hukum terkait perkara yang dilaporkan oleh Erlita Dewi ( ibu Aghita Cahyani).
“Kita akan memberikan kepastian hukum atas kasus ini,” tegas Oscar

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Ayah Agitha, Rolland E Potu memaparkan jika pihaknya beberapa kali menanyakan perkembangan kasus ini ke Penyidik Polresta Sidoarjo.
“Tujuan kami untuk meminta kepastian hukum atas kasus Agitha ini. Sebab terhadap kliennya, kerugian materi tidak bisa dihitung, dan kerugian imateri pasti ada. Karena perkara ini menyangkut harkat dan martabat juga,” kata Rolland.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *