Surabaya/Lampumerah.id Mengaku penghasilan sebagai sopir nggak cukup membuat seorang pria berinisial FM nekat berjualan sabu-sabu. Hal itu dilakukan lantaran upahnya bekerja sebagai sopir truk dirasa tak cukup untuk menghidupi kebutuhannya sehari-hari.
Pria berusia 39 tahun itu kini harus mendekam di tahanan usai terbukti ditemukan sabu-sabu di rumahnya Sedati, Sidoarjo pada Rabu (13/10/2021).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa FM memiliki serbuk kristal di tempat tinggalnya.
“Kami melakukan pengecekan dengan mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah terdapat 19,53 gram sabu-sabu beserta bungkusnya,” kata Daniel, Jumat (20/10/2021).
Selain itu, ada beberapa barang bukti lain yang disita yaitu ponsel merek Samsung dan kartu ATM BCA.
Dari hasil interogasi, FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC yang saat ini djdeyapkan sebagai DPO.
“Dia membeli seharga Rp 15 juta, kemudian dikemas ulang secara eceran dan dijual kembali mendapatkan keuntungan lebih besar,” ujar dia.
Terkait harga eceran sabu-sabu yang hendak dijual FM, Daniel mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
“Belum sempat dijual, tetapi ini masih kami dalami,” jelas dia.
FM dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.nt