Surabaya – Lampumerah.id | Belakangan ini beredar dokumen milik Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk akte tukar guling diduga palsu. Terlepas diragukan keabsahaannya dokumen tukar guling atas tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Kawasan Sememi, Surabaya ini patut dicermati agar tidak ada kepentingan masyarakat yang dirugikan. Redaksi mendapatkan foto kopi akte dari tangan seorang broker atau perantara jual beli tanah berinisial S yang enggan disebutkan namanya.
Dokumen lembar negara diduga palsu ini berupa Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Tukar Menukar antara Pemerintah Kota Surabaya dengan pemilik lahan S. Hendro Ratmoko. Tercatat dalam Akte Nomor: 593/02/411.936/ tahun1998 ditandatangani lansung pejabat Walikota Surabaya dr. Poernomo Kasidi dengan saksi pejabat Kepala Kecamatan Benowo Drs Soekarnen Adiwasono.
Saat berita ini diturunkan redaksi sedang dalam upaya klarifikasi dengan berbagai pihak, terutama dengan pihak Dinas Pengelolaan Tanah & Rumah Pemerintah Kota Surabaya.
Bagi masyarakat awam yang tidak paham bentul lembar negara—akan mudah terkecoh. Apalagi Akte Pelepasan Hak Tukar Menukar Tanah ini nyaris sempurna diserta legelasi Pengadilan negeri Surabaya tertanggal 17 Desember 2015.
Sebagai dokumen yang diragukan keabsahannya, lembar akte tersebut tetap memiliki banyak kelemahan yang tidak bisa ditutupi. Seperti ditulis dengan mesin ketik konvensional, bukan dengan computer dan dituangkan dalam kertas kosong dan bukan kop surat resmi Pemkot Surabaya atau diatas kertas segel resmi.
Siapa pembuat akte bodong tersebut?
Dari isi konten atau draft narasi, harus diakui cukup detail dan sempurna. Semakin meyakinkan dengan menyertakan batas batas dan nomor persil atau petok Leter C serta tandatangan dan stemple Instansi Pemkot Surabaya. Sebuah bukti jika akte diduga palsu ini melibatkan tangan tangan professional sebagai aktor intelektual. Setidaknya pelaku adalah seseorang berlatar belakang pendidikan tinggi dan memiliki pengalaman dibidang pertanahan. Bukan orang sembarangan, pastinya.
Pemerintah Kota Surabaya dan institusi terkait termasuk BPN dan kepolisian harus segera bertindak terkait keabsahan dan kebenaran akte pelesan hak tukar menukar tanah tersebut, agar terhindar dari pihak pihak yang berpotensi memanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Bersambung…