Hukuman Idrus Marham Dikorting 3 Tahun, MA Bilang Begini…

Lamer | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Mensos Idrus Marham dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Atau dikorting 3 tahun.

Ini merupakan korting hukuman terdakwa/terpidana korupsi yang beberapa kali dilakukan MA. Apa kata MA?

“Apakah pengurangan hukuman ini salah?” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Menurut Andi, MA dalam melaksanakan fungsi peradilan baik itu perkara kasasi maupun perkara PK, saat ini berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melayani masyarakat pencari keadilan.

“Khusus dalam penanganan perkara pidana korupsi di MA yang dalam beberapa waktu terakhir disorot, karena adanya pengurangan hukuman Terdakwa/Terpidana yang dianggap beruntun dalam beberapa perkara korupsi yang diputus oleh MA, sebenarnya, di MA tidak ada perubahan persepsi dan kita sependapat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas,” papar Andi.

Dalam menangani perkara korupsi, lanjut Andi, MA telah menunjukkan keseriusan.

Antara lain, hakim yang menangani perkara korupsi harus bersertifikat di semua tingkatan peradilan, termasuk di MA.

Begitu juga komposisi majelis hakim kasasi dan PK yang di dalamnya duduk unsur hakim ad hoc, tidak ada yang berubah dari dulu hingga sekarang.

“Bahkan di tingkat kasasi unsur hakim ad hoc lebih banyak dari hakim karier,” cetus Andi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *