Lamer | Jakarta – Sepanjang Februari 2020, 6 orang dihukum mati. Mereka melakukan kejahatan narkoba, ada juga pembunuhan berencana.
Semua vonis hukuman mati itu belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Baru diputuskan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri.
Pertama, vonis mati dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau, kepada Ade Kurniawan.
Ade terbukti mengedarkan 50 kg sabu seharga puluhan miliar rupiah. Ade ditangkap aparat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada 28 Juni 2019.
Hukuman mati juga dijatuhkan kepada mafia pengedar 20 kilogram sabu-sabu serta 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Michael Kosasih (26).
Hukuman mati dijatuhkan PN Palembang dengan ketua majelis Erma Suharti. Kosasih menangis tersedu-sedu begitu mendengar dirinya dihukum mati.
Pembunuhan sopir taksi daring Sofyan (35) di Palembang oleh Akbar Alfarisi (34), juga divonis hukuman mati.
Akbar Alfarisi terbukti menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap sopir Sofyan (35) pada Oktober 2018.
Jenazah Sofyan ditemukan tinggal tulang belulang di kawasan perkebunan.
Di Madiun, Jawa Timur, hukuman mati juga diketok majelis PN Madiun. Hukuman mati dijatuhkan kepada warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Heri Cahyono (39).
Heri Cahyono terbukti membunuh pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Heru Susilo (45).
Dari Jakarta Utara, hukuman mati dijatuhkan kepada 2 WN Malaysia Mah Kah Jin alias Goridon alias Jordan dan Andrian Tang Tek Heng.
PN Jakut menyatakan kedua WN Malaysia itu terbukti mengimpor sabu ke Indonesia sebesar 30 kg. (*)