Bekasi | Lampumerah.id – Satpol- PP Kabupaten Bekasi melakukan razia terhadap tempat hiburan malam (THM) dan tempat terapis pijat atau (SPA) khususnya yang berada dilokasi wilayah kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Pada kesempatan malam hari ini kita melaksanakan kegiatan terkait penegakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pariwisataan di Kabupaten Bekasi,”tutur Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly kepada awak media Jumat (08/09).
Windhy menuturkan kegiatan razia yang dilakukan pihaknya ini imbas mendapati dan mengetahui adanya informasi seorang pria yang tewas usai berkelahi oleh pengunjung THM di Cikarang Selatan.
“Khusus pada malam hari ini di wilayah Cikarang Selatan, kita melakukan penyisiran dikarenakan sebelumnya ada tragedi atau insiden tewasnya salah satu seorang sekuriti akibat perkelahian di sini.” kata Windhy.
Seperti diketahui, sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo, membenarkan, peristiwa tewasnya petugas keamanan itu terjadi Rabu 6 September 2023 tadi sekitar pukul 04.00 WIB.
Akibatnya, seorang satpam atau petugas keamanan tersebut meninggal dunia. Kejadian itu berlangsung pada Rabu (04/09/2023) dini hari, lokasi nya berada di Ruko Union Thamrin, Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban penganiayaan itu berinisial MT yang merupakan satpam di Lippo Cikarang yang tewas ditikam DH pengunjung THM dengan menggunakan senjata tajam, usai diusir lantaran berbuat onar.
Saat ini, Razia intensif dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi pada tempat hiburan malam (THM) yang beroprasi di wilayah Cikarang Selatan, sedikitnya ada 3 titik lokasi yang dilakukan penyisiran oleh petugas penegak perda tersebut.
Ia mengatakan dari tiga titik lokasi THM yang telah disisir oleh, Pihaknya, tidak ada satu pun tempat hiburan malam yang kedapatan sedang buka beroperasi melakukan aktivitas.
“Diantaranya ada tiga titik lokasi tempat hiburan malam di Cikarang Selatan yang dilakukan penyisiran, yang pertama yakni diwilayah Ruko Menteng, yang kedua di Ruko Singaraja dan terakhir di Ruko Union Thamrin, mereka pun semua tidak ada yang melakukan aktivitas.” Imbuhnya.
Selain ke lokasi tempat hiburan malam dan club, Pihaknya juga menyisir lokasi tempat pijat atau SPA di wilayah Cikarang Selatan pula.
“Kita juga menyiris pada tempat-tempat pijat atau SPA, karena sesuai ketentuan pada pukul 23:00 mereka tidak boleh melakukan aktivitas kembali,” ucap dia.
Sedikitnya, 13 titik lokasi SPA di wilayah Cikarang Selatan yang dilakukan penyisiran, Windhy mengklaim tempat pijat tersebut sudah tutup alias tidak ada yang melakukan aktivitas operasional.
“Tadi kita menyisir untuk tempat SPA ada 13 titik, hasilnya mereka tidak melakukan aktivitas karena mereka sudah pada tutup semua,” imbuhnya.
“Melihat mereka sudah tutup, kita pun tadi tidak bisa melakukan tindakan apa-apa, karena mereka sudah melaksanakan kepatuhannya terhadap adanya perda dimaksud.” sambungnya.
Kendati saat penyisiran berlangsung di area lokasi tempat SPA, petugas melihat masih terdapat aktivitas ditempat tersebut, pemilikmya menampik bahwa tempat usaha pijat nya sudah tutup.
“Nah, iya tadi juga sempat ada tempat SPA yang masih buka, ketika kita dor melakukan oprasional, mereka beralibi, kata dia ‘sudah tutup’ dan memang tadi kita cek pun tidak ada orang hanya ada tamu yang selesai dan duduk disitu.” ujarnya.
Ia membeberkan kegiatan yang digelar oleh Satpol-PP terhadap pelaku usaha tempat hiburan di wilayah Kabupaten Bekasi, saat ini merupakan tindakan yang mengarah ke arah persuasif.
“Saat ini kegiatan yang kita lakukan itu mengarah ke arah persuasif, Kita menghimbau lalu membubarkan ketika ada aktivitas dan ketika kita dapati masih terdapat tempat hiburan yang buka akan kita lakukan pemanggilan.” bebernya.
Windhy menghimbau agar para pelaku usaha mematuhi peraturan daerah, Pasalnya ada perda yang mengatur larangan untuk beroperasi nya tempat hiburan malam di bumi Swatantra Wibawa Mukti.
“Karena dari perda kita sendiri belum dicabut, belum dicabut Perda nomor 4 tahun 2016 ini baik itu untuk Tempat Hiburan Malam, Club dan lain sebagainya,”
“Untuk tempat SPA pun kita ada larangannya juga, mereka tidak boleh melakukan aktivitas di hari besar agama, mereka tidak boleh melakukan aktivitas pada saat Kamis malam Jumat.” tandasnya