PONOROGO l Lampumerah.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24), pada Jumat, 13 Juni 2025. BD diamankan karena terbukti tinggal di Indonesia secara ilegal setelah izin tinggalnya berakhir sejak September 2024.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas orang asing di wilayah Desa Kepatihan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo langsung melakukan pengecekan data melalui Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM).
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa izin tinggal kunjungan BD yang menggunakan visa elektronik indeks 211A telah berakhir sejak 21 September 2024. BD diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan D70792.
Setelah mengantongi bukti awal, tim Inteldakim bersama Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo melakukan pengecekan lapangan. Sekitar pukul 15.45 WIB, BD ditemukan sedang menginap di rumah seorang warga di Jl. Brigjen Katamso No.10, Kecamatan Babadan. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal orang tua dari seorang warga negara Indonesia berinisial NPL, yang mengaku BD tiba di rumahnya pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, BD mengaku tidak memperpanjang izin tinggalnya karena tengah mengajukan permohonan status pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Surat pertimbangan (Under Consideration Letter) dari UNHCR baru terbit pada 17 Desember 2024, atau tiga bulan setelah izin tinggalnya habis.
Tidak hanya itu, BD juga diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang digunakannya. Ia mengaku pernah menjadi model dalam sebuah acara pameran pernikahan (wedding exhibition) di salah satu hotel di Kota Batu, Jawa Timur. Petugas turut menemukan bukti berupa foto dan data pendukung dari ponsel milik BD.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, melalui pernyataan resmi, menyampaikan bahwa saat ini BD telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran izin tinggal dan potensi penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo.
Penanganan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Setiap orang asing yang datang ke Indonesia wajib memberikan kontribusi positif, bukan sebaliknya. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban,” tegas Agus.
Kantor Imigrasi Ponorogo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di wilayah kerjanya, dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan sinergi dengan aparat lainnya.
Kasus BD menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap izin tinggal orang asing harus dilakukan secara konsisten agar tidak menjadi celah bagi pelanggaran hukum dan potensi gangguan terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat.(clas)