Bekasi | Lampumerah.id – Terungkap SA (32) ditangkap polisi setelah menyodomi dua bocah laki-laki yang masih dibawah umur, di kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kabupaten Bekasi, pria tersebut menjalankan aksinya dengan modus memberikan uang sebesar Rp. 50.000.
“Kami menetapkan tersangka SA yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak berinisial RF dan DA, dengan di imingi-imingi uang,” Kata Kombespol Mustofa.
Mustofa mengatakan, pelaku di tangkap di rumah kontrakannya di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kasus ini terungkap setalah warga mengetahui aksi bejad pelaku dan viral di media sosial.
“Awalnya korban hanya satu setelah kita dalami korban bertambah menjadi dua, kami mencurigai ada kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum berani melapor terkait kasus ini,”
Pelaku SA ini berprofesi sebagai badut keliling, dia sering berinteraksi dengan anak-anak, bujuk rayu pelaku sering mengimingi – imingi korbannya dengan sejumlah uang dan suka memutarkan video seks, pelaku kemudian memaksa korban dengan cara di sodomi.
“Korban RF ini bahkan mengalami peristiwa ini hingga lima kali dan korban lainnya DA juga mengalami hal serupa, hasil visum menunjukkan kerusakan pada anus korban, ini menguatkan bukti kekerasan seksual,” ungkap Mustofa
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 undangan-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.