Jakarta Lampumerah.id – Menjelang tahun 2001 Mintarsih mengundurkan diri sebagai wakil direktur CV Lestiani, yang memiliki 45 % saham di PT Blue Bird Taxi. Sebagai pemilik 1/3 bagian dari CV Lestiani, maka Mintarsih saat itu semestinya masih memiliki 15 % saham di PT Blue Bird Taxi.
Menjelang akhir tahun 2001, terjadi hal yang sangat dirahasiakan oleh Purnomo Prawiro yaitu adik kandung dari Mintarsih dan alm. Chandra Suharto yaitu kakak kandung dari Mintarsih.
Bersamaan dengan pengunduran diri Mintarsih sebagai wakil direktur CV Lestiani, secara diam-diam Purnomo, dan Alm. Chandra, membuat Akta Perubahan CV Lestiani yang dibuat tanpa kehadiran Mintarsih sebagai salah seorang pemilik CV Lestiani.
Sehingga dengan mudahnya, Purnomo dan alm. Chandra menghilangkan hak pesero/kepemilikan Mintarsih di CV Lestiani dan saham Mintarsih di PT Blue Bird Taxi, yang kemudian dialihkan ke Purnomo Prawiro dan alm. Chandra dengan cara menghilangkan nama Mintarsih sebagai pemilik CV Lestiani.
Pada saat tersebut, status Mintarsih masih menjabat sebagai direktur PT Blue Bird Taxi dan juga masih memiliki 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi.
Selain itu, Mintarsih juga memiliki saham warisan.
Jika ditinjau kembali riwayat PT Blue Bird Taxi sebelumnya, maka sejak tahun 1995 sampai 2013, selama 18 tahun Undang-undang Perseroan Terbatas dengan terang-terangan dilanggar.
Demikian juga pelanggaran lain yang telah dilakukan, antara lain dengan pengambilan saham Mintarsih di PT Ziegler pada tahun 1994 dan manipulasi pembagian warisan pada tahun 2000. Keduanya telah digugat oleh Mintarsih di Pengadilan dan dimenangkan oleh Mintarsih.
Maka bukanlah hal aneh bahwa kemudian terjadi lagi manipulasi hak Pesero/kepemilikan Mintarsih di CV Lestiani dan saham Mintarsih di PT Blue Bird Taxi.
Pada tahun 2010 Chandra Suharto meninggal dunia. Saham Mintarsih sebesar 7,5 % dari PT Blue Bird Taxi yang telah dialihkan ke dirinya tanpa sepengetahuan Mintarsih, kemudian diwariskan kepada keempat putranya dengan jumlah yang sama untuk masing-masing anak, yaitu Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, dan Indra Priawan. Besarnya masing-masing adalah sama, yaitu ¼ dari 7,5 % ditambah dengan ¼ dari 15 % saham plus ¼ dari saham warisan.
Maka secara logika, kekayaan dari Indra Priawan dan kakak-kakaknya kira-kira sama besarnya.
Jadi kalau Indra Priawan telah dinilai demikian kaya raya, sebenarnya kakak-kakaknya pun tidak jauh berbeda kekayaannya. Dan kekayaan Purnomo sendiri besarnya 7,5 % ditambah 15 % dari saham PT Blue Bird Taxi plus saham warisan