Makassar | Lampumerah.id – Tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Rian telah tertangkap. Semuanya berjumlah sembilan orang.

Satu di antaranya berinisial MA (19) atau Muhaimin Amin. Dialah kekasih sejenis korban yang sakit hati.

Saat ini tersangka Amin tengah mengikuti rekonstruksi Hotel Wisata, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu siang (30/6/2021).

Saat rekonstruksi, tersangka Amin mengenakan kopiah putih, baju merah bertuliskan tahanan, dan celana pendek. Kedua tangannya juga tengah diborgol selama rekonstruksi.

Pantauan di lokasi, tersangka Amin memperagakan saat ia datang ke hotel itu menggunakan satu unit sepeda motor bersama tersangka lain berinisial AI yang saat itu terjadi pada Senin (7/6/2021).

Korban Rian, tersangka Amin dan AI saat itu berboncengan tiga dalam satu kendaraan motor menuju hotel tersebut. Di perjalanan, Amin meminjam ponsel Rian dan melihat percakapan dengan orang lian.

Amin pun mulai cemburu. Namun kecemburuannya itu masih ia pendam selama di perjalanan itu dan tiba di hotel pukul 21.00 WITA.

“Selasa (8/6/2021) pukul 02.00, pelaku MA dan dua orang lain sudah tidur. Lalu MA (terbangun) bersama Rian melakukan hubungan sesama jenis,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam.

Masuk pada subuh hari, tepatnya pukul 05.00 sampai 08.00 WITA, penganiayaan terhadap korban terjadi. Pelakunya adalah MA dan pelaku lainnya di kamar itu.

Puas menganiaya, pelaku MA, D, dan EAS membawa Rian ke pelaku wanita berinisial H di rumahnya di Jalan Sungai Limboto, tepatnya pukul 09.00 WITA dan kembali menganiaya Rian.

“Jadi korban ini sempat ingin kabur. Namun digagalkan oleh MA hingga akhirnya penganiayaan pun kembali terjadi menggunakan ikat pinggang dan pukulan oleh MA ke Rian. Rian pun tewas di depan MA dan dua temannya,” terang dia.

Usai dianiaya habis-habisan, Rian sekarat dan meninggal dunia pada Kamis (10/6/2021) pukul 06.00 WITA. Seketika pelaku MA dan lainnya, termasuk H sebagai pemilik rumah juga panik.

Para pelaku pun berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah untuk menghilangkan jejak. Namun karena terbatas biaya dan jauh, maka mereka sepakat membuang jasad Rian di Camba, Kabupaten Maros saja.

“Pelaku MA, D, DAS, dan H menyewa sebuah mobil rental dan dipakai untuk membawa jasad korban ke Maros. Pada Jumat, korban dibawa saat dinihari. Jadi tidak ada warga yang tahu,” tambah jebolan Akpol 1991 ini.

Sebelum tiba di Camba, para pelaku singgah di sebuah minimarket dan membeli air mineral. Airnya diminum, tapi botolnya disimpan untuk diisi bensin yang telah mereka beli.

Hingga pada pukul 04.00 WITA, para pelaku menurunkan Rian yang sudah tak bernyawa di tepi jalan, Bukit Tinggi, Kecamatan Mallawa, Maros. Kemudian MA dan DAS menyiram bensin ke jasad korban dan menyalakan api ke korban dan terbakar hingga 100 persen.

Puas melihat korban yang tengah tersulut api, para pelaku pergi dan kembali ke rumah wanita H di Jalan Sungai Limboto.

“Korban mengalami luka bakar 100 persen pada tubuh,” kata Dokter Inafis Polda Sulsel, dr Deni Mathius.