Jakarta-Lampumerah.id – Satua Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan edaran No. 12 Tahun 2021 tentang aturan dan syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan baru yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu mulai berlaku 1 April 2021, menggantikan ketentuan sebelumnya No. 7 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan.
Sesuai dengan protokol kesehatan dalam perjalanan, pelaku perjalanan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut dan hidung, tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan di dalam moda transportasi, serta tidak makan dan minum sepanjang perjalanan dan penerbangan yang kurang dari dua . Kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat demi kesehatan dan keselamatannya.
Perubahan lainya, masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke pulau Bali yang diperpendek dari 3 x 24 jam menjadi 2 x 24 jam. Selain PCR Test dan Swab Anti Gen Test, ada penambahan prasyarat perjalanan, persyaratan negatif melalui pemeriksaan GeNose dari tempat asal keberangkatan, Baik melalui bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal, serta melalui fasilitas rehat yang menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19.
Masa berlaku (tes) GeNose adalah satu kali perjalanan, termasuk transit perjalanan udara.
Semua pelaku perjalanan di dalam negeri harus mematuhi prasyarat perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau melalui hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Serta hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) Indonesia.
Untuk pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah algomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Pelaku perjalanan pengguna kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi umum darat akan dilakukan pemeriksaan secara acak untuk mendeteksi penularan Covid-19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau menjalani tes menggunakan GeNose C19 di area rehat.
Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengenaan sanksi terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang.esa