Sidoarjo l lampumerah.id – Fakta persidangan terkuak, bahwasanya saksi tak melihat terdakwa melakukan pemukulan dan menginjak paha serta dada korban.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terkait perkara pengeroyokan terhadap korban Rusdiyanto yang dituduhkan terdakwa Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin.
Sidang perkara pengeroyokan yang terjadi di area tambak kelurahan Pucang Anom tersebut digelar di ruang Cakra. Dengan menghadirkan saksi Agus Hariyono dan Soni Wibisono.
Dalam persidangan di depan majelis Hakim saksi Agus Hariyono menceritakan bahwa dia mendatangi tambak di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo bersama tiga saudaranya yaitu Rahardiyanto (korban), Andik Setiawan dan Soni Wibisono. Kejadian itu terjadi pada Kamis 4 November 2021 pagi.
Ke empat orang itu datang ke tambak yang diklaim masih hak milik Nitisari (kakek ke empat orang tersebut). Saat di area tambak saksi Agus langsung masuk ke dalam gubuk di tambak tersebut.
“Saya masuk ke dalam gubuk,” ujarnya.
Saat bersamaan korban Rusdiyanto tengah cek cok dengan dua terdakwa Zainal dan Syafiudin. Sementara dua saksi lainnya yang ikut hanya melihat dari jarak beberapa meter.
Anehnya, saat korban cekcok dengan kedua terdakwa, saksi Agus yang berada di dalam gubuk itu tak keluar atau berusaha melerai, padahal jaraknya hanya 1,5 meter.
Justru, saat itu saksi Agus malah merekam video, saat ada percekcokan antara korban dan terdakwa hingga terjadi saling dorong.
Saksi mengaku melihat terdakwa Syafiudin mendorong korban. Kemudian saksi mengaku korban dipiting oleh terdakwa Zainal dari belakang dan dijatuhkan ke tanah.
Mendengar kesaksian itu, Moh Samsul Hidayat, Penasehat Hukum kedua terdakwa mempertanyakan saksi Agus yang tidak melerai melihat peristiwa itu.
“Kenapa saudara tidak berusaha melerai melihat kejadian itu. Kok saksi malah memvideo, apa tujuannya,” ucap Dayat, sapaan karib Moh Samsul Hidayat menanyakan kepada saksi.
Saksi Agus mengaku jika takut melerai karena banyak orang. Jawaban saksi itu tak masuk akal logika bagi Dayat. Sebab, saksi lebih dulu masuk ke dalam gubuk sebelum cek cok hingga dorong mendorong antara korban dan terdakwa itu terjadi.
“Kenapa saudara saksi merekam video, apa tujuannya,” tanya Dayat yang dijawab saksi berubah-ubah.
Selain mencecar soal itu, Dimas dan M Dally Barmassyah, Penasehat Hukum terdakwa lainnya juga mencecar saksi soal BAP yang pernah disampaikan saat penyidikan.
BAP yang diterangkan saksi saat penyidikan itu menerangkan jika memvideo dan melihat terdakwa mendorong memiting, memukul, hingga menginjak paha dan dada korban.
Saksi mengaku mencabut BAP itu. Ia mengaku tak ada pemukulan itu, hanya dorong mendorong saja. Selain itu, saksi juga cecar penasehat hukum terdakwa soal keberadaan gubuk di tambak tersebut.
Saksi Agus mengaku gubuk tersebut sudah tidak ada. Ia mengaku sudah dirobohkan orang-orangnya. “Diantaranya Haji Dollah,” aku saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum.
Sementara itu saksi Soni Wibisono juga mengaku bahwasanya tak melihat kedua terdakwa memukul korban. Ia hanya melihat terjadi cekcok hingga terjadi dorong mendorong, pemitingan kepada korban hingga terjatuh ke tanah.
Perlu diketahui, bahwa Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.