GRESIK | lampumerah.id – MA alias Ib (31), warga Desa Peganden Kecamatan Manyar dan seorang perangkat desa setempat, dilaporkan ke Polres Gresik, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling.
Dari sekitar 10 orang korban kasus penjualan tanah kavling di Desa Peganden, dua orang di antaranya menunjuk Abdullah Syafi’I, selaku kuasa hukum.
Abdullah Syafi’i didampingi dua korban,
Ahmad Sukma Jaya (51) dan Jasman (54) keduanya warga Desa Peganden mengungkapkan, modus kedua pelaku adalah menjual tanah kavling yang ternyata mikik orang lain. Untuk meyakinkan korbannya, perangkat desa sampai berani menerbitkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
‘Korban sudah membayar lunas tanah kavling, mendapat riwayat tanah. Tetapi saat hendak membangun, ada pihak ketiga yang mengklaim kalau tanah tersebut miliknya, sambil menunjukkan SHM,” ujar Syafi’i.
Ditambahkan pengacara kondang Gresik ini, laporan ke Polres ini sebagai akumulasi kekesalan korban karena tidak ada niat baik pelaku untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu, Ahmad Sukma Jaya mengaku tahun 2021 membeli tanah dari Ib seharga Rp 137 juta ukuran 6×12. Pihaknya langsung mendapat buku riwayat desa atas nama Jaya.
“Kemudian ada orang yang datang dengan membawa SHM, saya lalu klarifikasi ke Ib dan diakui kalau tanah yang saya beli itu memang sudah ada SHM atas nama orang lain,’ ujarnya.
Korban Jasman mengaku, anaknya membeli kavling dari Ib Rp 80 juta dengan menyicil selama 12 bulan
“Karena sudah lunas, anak saya mau membangun tiba-tiba datang orang, sambil membawa surat jual beli dari Ib,”‘ ujar Jasman. (san)