Cilacap | Lampumerah.id – Beredar kabar KH Ahmad Yazid Basyaiban biasa disapa Gus Yazid, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sebagai saksi dalam kasus dugaan aliran dana atau pencucian uang, terkait pengadaan tanah bermasalah oleh BUMD Kabupaten Cilacap.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar. Gus Yazid mengakui menerima duit Rp 18 miliar dalam beberapa tahap. ketua Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban ini menyatakan tak dia tahu asal-usul uang itu.

Ditemui Awak media saat berada di wilayah Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Gus Yazid menceritakan awal dirinya di jadikan saksi oleh Kejati Jawa Tengah dalam Kasus TPPU.

“Memang uang itu saya terima dari pak Andi, uang itu dipakai untuk aksi sosial pengobatan gratis di beberapa wilayah,” Kata Gus Yazid kepada wartawan, Selasa (26/09/2025).

Hal tersebut tentunya membuat Gus Yazid tak nyaman dan siap melawan dan bila perlu di audit, menurut dia kasus berbau Politik di wilayah Cilacap, terlebih PJ Bupati sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perebutan kursi Bupati di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Masih kata Gus Yazid, mengatakan kalau memang kasus ini di katakan korupsi dengan tersangka pemilik tanah atas nama Andi dan tanah tersebut ternyata di klaim tanah milik Kodam Jawa Tengah dengan tidak ada dasar ke absahan kepemilikan seperti Sertifikat, AJB, girik atau hibah, “jangan cuma klaim kasus tersebut malah di buat ketiganya di jadikan tersangka oleh Kejati Jawa Tengah,” jelasnya

Lanjut kata Gus Yazid, dirinya sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Keuangan (KPK) bahwa jual belinya tersebut tidak ada kerugian negaranya,”Dari tahun 2023 sampai 2025 dalam jual belinya sebagian lahan tidak dapat di kelola oleh penda seluruhnya karena masih di kuasai Kodam Jawa Tengah,”kata Gus

“Dasarnya apa Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah menguasai dan mengelola lahan tersebut, banyak juga daerah lain yang diaku seperti ini, tapi saat di sidang tidak memiliki keabsahannya legal standing akhirnya kalah di pengadilan” ucapnya.

Yang membuat Gus Yazid kecewa dalam kasus ini seolah dirinya tertuduh dalam kasus korupsi 237 milyar di Kabupaten Cilacap, makanya rencana kedepan akan melaporkan ke Ombudsman.

“Hal yang sama juga akan saya lakukan kepada Kejati Jawa Tengah dan Kodam Jaya Tengah ke pihak Ombudsman karena karena melaporkan dan menetapkan tiga orang tersangka karena  korupsi’ sesal Gus Yazid