Lamer | Jakarta – Pelajar SMA inisial ZA di Malang, Jawa Timur, membunuh begal. Gegara si begal, katanya, hendak memperkosa pacar ZA. Tapi, ZA sudah membawa golok.
Repotnya, ZA ternyata sudah menikah dan punya seorang anak. Sedangkan, pacarnya yang katanya hendak diperkosa begal itu, bukanlah isterinya.
Kasus ini jadi heboh di media sosial. Terutama, dikabarkan, jaksa menuntut hukuman seumur hidup buat ZA.
Saking hebohnya, sampai Jaksa Agung, Burhanuddin ditanya dalam Raker dengan Komisi III DPR RI, Senin (20/1/2020).
Dalam Raker Komisi III, Jaksa Agung ditanya oleh anggota DPR, Syafi’i asal Gerindra.
Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan demikian:
“Walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh. Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam.”
Kemudian, Burhanuddin juga menyampaikan begal yang dibunuh ZA juga tak ada niatan memperkosa pacar ZA.
“Sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak,” tegasnya.
Selain itu juga pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada ZA.
“Dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa besok ada tuntutannya. Kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya,” tutup dia.
ZA dijerat 4 pasal berlapis oleh jaksa, namun jaksa menyangkal mendakwa dengan hukuman seumur hidup.
“Dalam dakwaan yang tersebar di media bahwa ZA akan didakwa (hukuman) seumur hidup, itu saya pastikan tidak ada,” jelas Sobrani Binzar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dalam jumpa pers, Senin (20/1).
Hal ini dijelaskan Sobrani karena yang sedang berhadapan dengan hukum ini adalah anak. “Dalam sistem ancaman hukum untuk peradilan anak ini adalah setengah dari dewasa,” lanjutnya.
Sobrani menjelaskan, ZA dijerat 4 pasal berlapis yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Juga, pasal 338 tentang pembunuhan. Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Serta undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam. (*)