Jakarta – Lampumetah.id – Peredaran berbagai jenis narkoba di Kampung Bahari Jakarta Utara, ternyata telah di pimpin oleh seorang janda 54 tahun selama 7 tahun terakhir.
7 tahun menjalankan bisnis narkoba , janda berinisial SW tersebut, akhirnya berhasil diringkus berkat pengembangan polisi atas tangkapan sebelumnya, wanita dengan banyak anak buah pengecer narkoba tersebut berhasil ditangkap pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka SW merupakan bandar besar peredaran Narkoba yang kerap menawarkan berbagai jenis narkoba kepada para pelanggannya.
Janda berinisial SW juga bekerja sama dengan bandar besar lainnya yang juga berlokasi di Kampung Bahari Jakarra Utara.
Saat menjalankan bisnisnya, SW bekerjasama dengan HS yang merupakan bandar besar lainnya di kawasan Kampung Bahari.
“Informasi dari 2014, jadi sudah 7 tahun melakukan peredaran narkotika berbagai jenis,” ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 14 Juni 2021.
Selain menangkap Hasan berprofesi bandar narkoba tersebut, Guruh mengatakan pihaknya juga meringkus 5 orang kaki tangan SW dalam menjalankan bisnis narkoba sevara eceran paket kecil, yakni masing-masing berinisial BP, RZ, SR, RS dan AR.
Setelah meringkus SW dan 5 orang anak buahnya, polisi lakukan penggeledahan secara intensif di lapak Narkoba milik SW yang ada di sepanjang rel kawasan Kampung Bahari.
“Di lapak sepanjang rel kereta api dan dalam penindakan tersebut berhasil menangkap bernama RZ, SR, RS dan AR. Diamankan 4 orang, total yang diamankan seluruhnya sebanyak 6 orang,”ujar Guruh.
Dari hasil penggrebekan lapak Narkoba milik SW, Guruh mengatakan pihaknya menyita barang bukti ganja sebanyak 114 plastik klip, satu alat hisap sabu atau bong, sepucuk pistol jenis air softgun dan senapan angin.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Subsidair 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.