Bangka | Lampumerah.id – Polisi menangkap dua orang janda muda berinisal AS dan SR yang diduga menjadi bandar dan kurir sabu-sabu di rumahnya yang berlokasi di Payak Ubi, Sukadamai, Toboali. Rumah pelaku diketahui dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto bersama Kasatnarkoba AKP Yandri C Akip. Dari rumah janda muda itu, polisi mengamankan barang bukti 20 gram sabu, uang tunai, dan ponsel.
“Hari ini unit narkoba berhasil mengungkap kejahatan narkotika dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu,” kata Agus Siswanto, Jumat (11/6/2021).
Petugas turut melakukan penggeledahan di rumah milik orang tua tersangka yang kebetulan bersebelahan. Dari penggeledahan ditemukan alat judi dadu.
Penangkapan kasus ini bermula dari kegiatan polisi yang meringkus SR selaku kurir. Sedangkan AS diketahui merupakan mantan istri dari salah satu terpidana narkoba yang mampu membayar denda subsider Rp2 miliar.
“Iya ini karena mantan istri dari tersangka yang lebih dulu menjalani. Uangnya banyak dia bisa membayar subsider,” kata Kapolres.
Polisi akan terus medalami asal-usul barang haram yang dikuasai AS. Sekarang ini kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan.