Surabaya/Lampumerah.id – Jaringan Internasional dan jaringan Sokobana Madura diungkap Ditreskoba Polda Jatim. Dengan amankan dua tersangka dan barang bukti sebanyak 6 Kilogram Sabu sabu, Selasa 19 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Sodikin, Kabagbinops AKBP Samsul Malalo menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Selanjutnya dikembangkan dan hasilnya mendapatkan barang bukti dan dua tersangka. Mereka adalah Lukman,30, dan Zainal, 28, keduanya warga Dusun Karang Kokap Kelurahan Sruni Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
Kronologis kejadian berawal dari Bea Cukai pelabuhan Tanjung perak kota Surabaya terhadap tiga buah paket dengan alamat pengiriman berbeda. Dicurigai bahwa di dalam paket tersebut diduga terdapat narkotika.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjung Perak melakukan kordinasi dengan Ditreskoba Polda Jatim untuk melakukan tindakan lanjut. Kemudian, berhasil mengamankan tersangka Lukman dan tersangka Zaenal selaku penerima dari salah satu paket yang berisi dua kilogram sabu sabu.
Kemudian untuk dua buah paket lainnya yang berisi empat kilogram sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan.
Saat diperiksa, tersangka Lukman dan tersangka Zaenal mengaku dirinya dikirimi dari SY. “Kita dikirimi SY dari Malaysia,”terangnya. Dan SY selaku pemilik paketan berisi sabu sabu. ” Barang ini nantinya akan disebar ke Madura dan Jember,”terangnya.
Modus operandi Disinyalir tersangka Lukman dan Zaenal sebagai pengedar sabu di wilayah Sokobana Madura.
Barang bukti yang diamankan 27 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,033 gram beserta pembungkus.3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,85 gram beserta pembungkus.
Pasal yang dilanggar dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 5 tahun penjara.nt
Tag: