Sidoarjo l Lampumerah.id – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2021, Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran. Larangan mudik lebaran tersebut berlaku mulai 6 sampai 17 Mei mendatang.
Untuk itu, Satlantas Polresta Sidoarjo, mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat, atas adanya larangan mudik tersebut.
Sosialisasi dilakukan petugas Terminal Purabaya, Bungurasih Sidoarjo, Senin (19/04/21).
Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistiyono menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi larangan mudik kepada para penumpang. Sosialisasi ini dilakukan di sejumlah lokasi di terminal kedatangan dan pemberangkatan penumpang bis antar kota maupun antar provinsi.
Selain melakukan sosialisasi, petugas juga memberikan imbauan dan membagikan masker kepada penumpang bis yang ada di terminal, agar tetap selalu mentaati protokol kesehatan, dan menerapkan 5 M
“Tolong dukung program pemerintah, nanti pada tanggal 6 sampai 17 Mei dilarang mudik, dan tolong sampaikan juga kepada keluarga masing-masing,” katanya, Senin (19/04/21).
Dia menegaskan, bagi siapapun yang akan nekat melakukan mudik, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan kepada pemudik untuk disuruh putar balik.
Dengan adanya sosialisasi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tersebut diharapkan dapat menekan angka kecelakaan berkendara serta dapat mengurangi angka penyebaran wabah Covid-19 yang masih melanda.
“Tertib dalam berlalu lintas, serta dilarang mudik lebaran selama pandemi covid 19,” tutupnya.