HRESIK | lampumerah.id – Unit Reskrim Polsek Cerme berhasil menangkap Wawan (28) pelaku pembobolan Rumah Galeri Batik Pitutur di Kecamatan Cerme, di SPBU Desa Morowudi Kecamatan Cerme.
Kejadian berawal ketika pemilik rumah, H. Ilham (67) warga Desa Cerme Lor menyuruh karyawatinya, Agustina telah membersihkan galeri. Saat itulah, saksi korban kaget mendapati sejumlah barang telah hilang.
Setelah didata barang yang hilang adalah 1 (satu) Unit Mesin Bordir , 2 (dua) Unit Mesin Singer Portabel, 1 (satu Unit Mesin Jahit Merk Janome ,1 (satu) Unit mesin jaht Singer warna hitam, ,1 (satu) Gunting Elektrik , 1(satu) Perasan Jeruk, 6 (enam) Unit Kompor Gas Portabel Merk Fudai warna Hitam, 1 (satu) Unit Ampli player, 3 (Tiga) buah Tabung LPG 3Kg, 1 (satu) Unit Vakum Cleaner, 9 (Sembilan) Lembar Kain Batik Solo, 1 (satu) Unit Vakum termos , 1 (satu) Setrika Listrik Merk Maspion warna Hitam, 1 (satu) Setrika Listrik Merk Almas warna putih yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 20 juta.
Terungkapnya kasus ini, karena pelaku yang juga mantan karyawan korban memposting melalui akun FB Poetra Pandawa,.menawarkan sejumlah barang yang ternyata hasil curiannya
Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan, berdasar laporan korban pihaknya lalu menyaru sebagai pembeli dan sepakati bertemu di SPBU Morowudi Cerme.
Setelah bertemu dan pelaku membawa sejumlah barang hasil curian, petugas langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
“Tersangka mengaku mengambil barang milik H.Ilham dan sebagian sudah dijual.Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata kapolsek. (san)