Jual Ganja, Rohman Dicokok Polisi

Lamer | Bekasi – Jadi buruh harian, Rohman alias Minying (30) tak puas. Jual ganja. Dia dicokok polisi.

Dia ditangkap polisi di rumahnya, Kampung Cikarang Jati Rt.001/001 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Jawa Barat.

Awalnya, Polsek Sukatani mendapat laporan adanya transaksi narkoba di kampung Cikarang Jati Rt.001/001 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.

Petugas, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Ipda Kukuh S Utomo, SH, meluncur ke lokasi. Ternyata laporan benar. Rohman diringkus tanpa perlawanan.

Barang bukti sebungkus kertas koran warna putih sudah dipaketkan, sebungkus kertas warna coklat siap edar belum dipaketkan, sebuah Handphone merk Samsung J5 warna hitam, ganja seberat 55,20 Gram.

“Sementara kini.pelaku kita amankan bersama barang bukti dan pelaku memang sudah menjadi target kita, karena kerap melakukan transaksi narkoba dan mencari sasaran warga yang berada di wilayah Sukatani ” terang Kanit Reskrim Polsek Sukatani Ipda Kukuh S Utomo, SH.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1)Sub 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Risky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *