GRESIK | lampunerah.id – Seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) AD (27) warga Jalan KH. Zubair Kecamatan Gresik, berhasil ditangkap jajaran Polsek Kebomas.
Kasus ini bermula saat polisi menerima.laporan dari korban, Ayu (19 th) asal Kauman RT 02 RW 05 Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, yang kos di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gg. 24 RT 09 RW 03 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas, terkait hilangnya Honda Beat Street warna hitam AE 6071 L, Rabu (6/9) petang.
Tidak las kemudian, tim Opsnal Polsek Kebomas berhasil mengamankan AD yang kemudian akhirnya mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban.
Diakui AD, saat itu situasi kos sepi setelah membawa kabur motor korban disimpan di gang samping rumahnya tanpa plat nomor.
Pelaku lalu menghubungi Wowok (ditahan di Rutan kasus Curanmor) untuk dicarikan pembeli.
“Sepeda motor korban dijual seharga Rp 2.500.000,-secara COD dan uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya,” ujar Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana jens, Helm Honda warna hitam,sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400.000. (san)