Surabaya l lampumerah.id– Satgas Aman Nusa II bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ungkap tindak pidana menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang, Senin (11/7/2021).

Aksi itu terjadi di Sidoarjo, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.00 wib, yang melibatkan dua tersangka yang sudah diamankan.

Kapolda Jatim Irjen Nico Affinta didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Kombes Totok dan Wadir Reskrimsus AKBP Zulham Effendi, mengatakan pihaknya mengungkap kasus penjualan tabung oksigen beserta isinya yang dijual dengan harga dua kali lipat dari harga normal.

“Kita amankan dua pelaku dan 60 tabung,”terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

Kronologi kejadian berawal dari tersangka FR memperoleh tabung oksigen beserta isinya dari TW. Sedangkan TW sendiri, memperoleh oksigen lewat akun facebook miliknya dengan harga Rp. 1.350.000 per tabung.

Tabung oksigen beserta isinya tersebut dari AS yang merupakan kakak kandung TW. Sedangkan tersangka AS membeli tabung dari Depo dan pengisian tabung Oksigen di PT. S dan PT. NI dengan harga Rp. 700.000 per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp 1.3 juta.

Kemudian AS dalam aksinya dibantu TW yang merupakan adik kandungnya. Kemudian, TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya dan ukuran 1 M3 melalui akun Facebook dan juga WA Group. Sehingga dalam aksinya AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp. 650.000 per tabung oksigen ukuran 1 M3.

“Mereka tiap kali jual dapat keuntungan Rp 650 ribu pertabung,”papar Kapolda Jatim.

Sedangkan modus operandi tersangka AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjual kembali ke FR dengan harga Rp. 1.350.000, yang mana harga eceran tertinggi seharusnya pada kisaran Rp. 750.000.

“Mereka mencari keuntungan disaat Pandemi Covid 19,”paparnya.

Sedangkan terhadap barang bukti yang sudah diamankan, imbuh jendral bintang dua ini dengan mempertimbangkan kondisi kelangkaan alat kesehatan tersebut saat ini dan situasi kedaruratan kesehatan, dengan mengedepankan asas manfaat, akan di kembalikan guna didistribusikan lagi kepada pihak yang membutuhkan,tapi melalui mekanisme yang sudah diatur dengan harga normal.

Untuk barang bukti yang diamankan129 tabung oksigen dengan berbagai ukuran (yang sebagaian telah dijual oleh pelaku) dalam kurun waktu tanggal 3 – 8 Juli 2021. Nota pembelian Tabung Oksigen ukuran 6 M3 sebanyak 60 dan PT. NI tertanggal 8 Juli 2021. HP merk Vivo dengan Simcard Nomor 08121652XXXX d. 1 (satu) buah HP merk Xiaomi dengan Simcard Nomor 089539839XXXX & Srraanschoat nestingan alain Facehank milik TW, Sreenshot Wa Group HP milik AS.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 62 ayat (1) : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjera paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.

Pasal 10 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk dipergunakan dilarang menawarkan, mempromosikan,  membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan dan bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.(nt)