Sidoarjo l lampumerah.id –
Masih maraknya peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol.
Membuat Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Secara konsisten terus melakukan penindakan terhadap barang-barang tersebut.
Susetia Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim l menegaskan bahwa dalam upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan November 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” tegasnya, Minggu (17/12/23).
Lanjut Susetia, kegiatan pemusnahan tersebut juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan Negara dari sektor cukai.
“Penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat sekaligus untuk mengamankan penerimaan Negara,” jelasnya.
Masih kata Susetia, total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mulai pekan ke-4 Bulan November hingga pekan ke-1 Bulan Desember ini adalah sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok dengan nilai barang keseluruhan Rp12.212.881.000. Adapun potensi cukai dari BKC Ilegal tersebut sebesar 7 Miliar Rupiah.
“Nilai total yang dimusnahkan sekitar Rp 12 miliar lebih,” terangnya.
Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat dan Kami memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi.
Dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal Yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.” Pungkasnya.