Bekasi | lampumerah.id – Berita dengan judul “Gegara Lalai Tinta Dukcapil Kota Bekasi Hilang” yang diunggah laman berita online nasional lampumerah.id pada 18 Juni 2022 menuai apresiasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi. Apresiasi sebagai hak jawab disampaikan langsung oleh Plt. Kabag Humas Sertda Kota Bekasi selaku Kordinator PLID, Diah Setiyawati, S.Sos., M.A. kepada redaksi melalui WhatsAps pada Juma’at, (24/6/22).
Sebagai narasi hak jawab, berdasarkan Surat PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Nomor 140/2336/Disdukcapil.set tanggal 20 Juni 2022. Disampaikan 4 poin tahapan proses laporan kehilangan Aset, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun tahapan yang dilakukan, diantaranya sebagai berikut:
Tahap Pelaporan. Berdasarkan Kronologis, pihak Disdukcapil telah membuat Laporan kehilangan pihak kepolisian pada tanggal 26 Oktober 2020, sebagai tindak lanjut laporan kepada Wali Kota Bekasi.
- Tahap Olah TKP. Sesuai dengan hasil laporan, pihak kepolisian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) sebagai tindak lanjut laporan kehilangan dari Disdukcapil Kota Bekasi pada tanggal 27 Oktober 2020.
- Tahapan Hasil Olah TKP: Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, keluar hasil penyelidikan pada tanggal 18 November 2020.
- Tahapan Tindak Lanjut: Berkenaan dengan hasil olah TKP dan hasil penyelidikan oleh Pihak Kepolisian, maka Disdukcapil Kota Bekasi membuat laporan tertulis kepada Inspektorat Kota Bekasi. Selanjutnya dilakukan rapat pendampingan bersama unsur BPKAD Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi, pada tanggal 04 Januari 2021.
Hingga saat ini pihak kepolisian sudah 3 (tiga) kali menerbitkan SP2HP dan Pihak Disdukcapil sudah 3 (tiga) kali menyampaikan surat permohonan tindak lanjut atas laporan kehilangan kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk proses lebih lanjut.
Secara administratif kejadian dimaksud telah dilaporkan dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 2020 dan 2021.
Selain kepada redaksi lampumerah.id, Plt. Kabag Humas Setda Kota Bekasi juga mengirim hak jawab terakait pemberitaan hilangnya asset barang sejenis tinta untuk cetak KTP dan Akte Kelahiran yang berakibat kerugian bagi keuangan daerah kepada enam portal berita online lain. Diantaranya kepada redaksi Trusmedia.id, redaksi Aksaranews.co.id, redaksi Memoonline.co.id, redaksi Terkenal.co.id, redaksi Medialingkar.com dan redaksi Reportika.com