Kader Tanggapi Berita Sesat, Terkait SK Kemenkumham Kosgoro 1957

Sidoarjo l Lampumerah.id – Terkait adanya informasi yang menyesatkan dari salah satu kader Kosgoro 1957.  Dengan menyebutkan jika SK Kemenkumham Kosgoro 1957 periodesasinya telah berakhir dan sudah tidak berlaku lagi.
Hal tersebut langsung diluruskan oleh Ketua Harian PPK Kosgoro 1957, H. Yusuf Husni, supaya tidak ada penyesatan di dalam Organisasi Kosgoro 1957.

Ketua Harian PPK Kosgoro 1957, H. Yusuf Husni sangat menyayangkan salah satu Kader yang memberikan keterangan yang menyesatkan. Terkait  legalitas Kosgoro 1957 atau SK Kemenkumham itu. Pihaknya merasa prihatin, dengan sikap kader yang memberi keterangan palsu itu. Pihaknya tau, jika Kader itu, paham benar di bidang hukum. Namun sangat disayangkan, kepandaian kader itu digunakan untuk membohongi publik.

“Orang belajar hukum itu, bukan untuk membohongi orang, tapi untuk menunjukkan kebenaran dan keadilan,” ucap Pria yang akrab dipanggil Cak Ucup itu, sambil tertawa kecil, Minggu (02/05/21).

Karena kader itu, sudah mencoba menyesatkan, dan menuruti hawa nafsunya sendiri. Sekaligus tak melihat dasar hukum atau aturan perundang-undangan.
“Maka saya harus meluruskan, demi persatuan dan kejayaan Kosgoro 1957,” tegasnya.

Dari awal memangnya Kosgoro ada dualisme kepengurusan. Kepengurusan yang pertama mengantongi SK Kemenkumham dan pengurus kedua mengantongi SKT Kemendagri. Dan pada saat partai Golkar dipimpin oleh Setyo Novanto. Dua Kepengurusan itu diminta untuk melebur menjadi satu. Kedua pengurus pun sepakat melebur jadi satu.
“Namun kesepakatan itu, tidak tercatat di Notaris, hanya kesepakatan biasa,” terangnya.

Dari situ yang diakui Negara tetap kepengurusan yang mempunyai SK Kemenkumham. Dia juga menjelaskan jika SK Kemenkumham itu tidak dibatasi waktu atau masa berlaku. Lain halnya dengan SKT Kemendagri. Jika SKT Kemendagri, masa berlakunya lima tahun, jika habis masa berlakunya harus diperpanjang.

“Kalau ada kader Kosgoro bilang SK Kemenkumham itu sudah tidak berlaku, itu keterangan yang sesat dan menyesatkan,” ujarnya.

Jika SKT Kemendagri tidak berlaku, itu masuk akal. Mungkin dikarenakan masa berlakunya habis dan pengurus tidak memperpanjangnya. Otomatis Pemerintah membekukan.
Kalau SK Kemenkumham itu tidak berlaku, itu bisa saja terjadi. Jika pengurus melaksanakan hal-hal yang melawan Undang-undang atau organisasi yang memegang SK Kemenkumham, melakukan aksi separatis.

“Dari situ jelas perbedaan SKT Kemendagri dan SK Kemenkumham,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *