GRESIK | lampunerah.id – Perseteruan antara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik dengan DPRD Gresik, terus membara.

Setelah mengecam langkah legislatif yang sering memanggil (hearing) kepala desa, kini PKDI Gresik resmi mengajak DPRD untuk audiensi.

“Kami berkirim surat ke DPRD untuk permohonan audiensi dan penegasan kewenangan, terkait hearing terhadap kepala desa (kades),” ujar Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, didampingi Sekretaris, Siswadi.

Menurut Yatim, ajakan audiensi ini sebagai bentuk keprihatinan atas beberapa kejadian pemanggilan kepala desa oleh DPRD Gresik dalam forum hearing.

PKDI mencatat ada tiga catatan penting selama proses hearing tersebut. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, kepala desa berada dalam kewenangan pembinaan dan pengawasan bupati/wali kota, bukan DPRD.

Kedua, bahwa forum hearing yang bersifat terbuka dan menempatkan kepala desa dalam posisi seperti pihak yang diperiksa, berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru dan mencederai marwah kelembagaan pemerintah desa.

“Ketiga, DPRD memiliki fungsi penting dalam menerima aspirasi masyarakat, namun mekanisme penyampaian dan tindak lanjutnya terhadap pemerintah desa sebaiknya dilakukan melalui jalur koordinatif dengan Pemerintah Kabupaten sesuai koridor hukum,” urai Kades Baron, Kecamatan Dukun ini.

Ia menambahkan, dalam permintaan audiensi itu, PKDI meminta klarifikasi dan penegasan kelembagaan DPRD terhadap posisi hukum kepala desa dalam forum-forum DPRD.

Untuk itu, kata Yatim, PKDI memohon kesediaan M Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik untuk menerima audiensi jajaran pengurus PKDI Kabupaten Gresik pada waktu dan tempat yang ditentukan DPRD.

“Besar harapan kami untuk mendapatkan ruang dialog yang konstruktif, demi menjaga sinergi dan kewibawaan antar lembaga pemerintahan,” pungkas Yatim.