Sidoarjo l Lampumerah.id – Kades Suko, kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rokhayani. Memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa (12/10/21).
Pemanggilan Kades Suko Rokhayani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut terkait dengan laporan warga. Atas dugaan Pungli dalam program PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebesar satu juta hingga lima juta rupiah.
Kades Rokhayani datang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sekitar pukul 8.30 wib. Dengan ditemani seorang perempuan yang membawa amplop coklat ukuran folio, berisi berkas atau dokumen yang di perlukan dalam pemeriksaan.
Kades Rokhayani yang mengenakan baju batik warna biru dengan motif bunga itu, ia berjalan di posisi depan. Sedangkan petugas keamanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun langsung mengarahkan Kades Suko tersebut, ke dalam ruang Pidsus (Pidana Khusus) untuk menjalani pemeriksaan.
Perlu diketahui bahwasanya Kades Suko dilaporkan warganya terkait dugaan Pungli program PTSL. Kades Suko menerima surat panggilan dari petugas pada hari Sabtu (09/10/21).
Dan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan dijadwalkan pukul 09.00 wib.
Kades Suko Rokhayani akan diperiksa tiga jaksa penyidik senior, yakni Wido Utomo, Wahyu Dwi Prasetyo dan Guntur Arif.