Sidoarjo l Lampumerah.id – Senjata makan tuan, mungkin itulah pepatah yang cocok. Setelah kalah dalam perhelatan Pilkades yang digelar pada 19 Juni 2022 lalu.
Mantan Kades Gempolsari Sya’roni Aliem, mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp 297 juta rupiah. Terkait ganti rugi area terdampak lumpur Lapindo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Ada dua kemungkinan maksud Sya’roni mengembalikan kerugian Negara tersebut. Kemungkinan pertama adalah karena kalah Pilkades, Sya’roni ingin menguak borok lama dari rivalnya. Dan kemungkinan kedua adalah Sya’roni ingin lepas dari jerat hukum. Namun kedua kemungkinan itu meleset dan tak bisa diharapkan.
Setelah Sya’roni mengembalikan uang sebesar Rp 297 juta rupiah, mantan Kades Gempolsari tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama, menegaskan bahwa mantan Kades Gempolsari yakni Sya’roni Aliem statusnya adalah tersangka bersama delapan orang lainnya. Terkait kerugian Negara dalam ganti rugi area terdampak lumpur Lapindo.
“Iya, Sya’roni statusnya tersangka,” katanya, Senin (25/07/22).
Saat disinggung kenapa Sya’roni ditetapkan jadi tersangka.
Raka menjelaskan lantaran Sya’roni sudah ada niatan menggunakan uang Negara itu, untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dibuktikan dengan uang ganti rugi TPQ yang statusnya wakaf itu, tidak segera dikembalikan sejak awal pembayaran pada 2019 lalu. Dan lagi, uang itu tak di simpan dalam rekening Desa mulai awal.
“Dia mengembalikan uang, saat kita sudah melakukan penyidikan, kenapa tidak dari dulu mengembalikan,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menetapkan 9 orang tersangka termasuk Sya’roni mantan Kades Gempolsari. Ke 9 orang tersangka itu telah merugikan keuangan Negara dalam proses Pembelian Lahan Persil 68 D1 Nomor 482 Buku Letter C / Buku Kretek Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Sidoarjo. Pada area terdampak Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013 lalu.


