GRESIK | lampumerah.id – Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi tanpa izin, atau tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai (NPPBKC).
Meski beredar di masyarakat, namun produksi rokok tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.
“Cirinya menggunakan pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, rokok tanpa pita cukai,” ujar Wahjudi Arijanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean
(TMP) B Gresik.
Untuk itu, Wahjudi Arijanto berharap kepada masyarakat bila mengetahui atau mencurigai, adanya peredaran rokok ilegal segera melapor melalui www.gresikkab.lapor.go.id.
“Bisa langsung ke Kantor Bea Cukai Gresik atau hubungi bravobeacukai (021) 1500225,” kata Wahjudi Arijanto, Kepala KPPBC TMP B Gresik.
Ditambahkan, peredaran rokok ilegal bisa mengganggu kinerja pasar hasil tembakau, merugikan keuangan negara karena tidak membayar cukai.
“Dari sisi kesehatan, kandungan rokok ilegal tidak jelas sebab tidak pernah diinformasikan dalam kemasannya,” katanya
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik memberdayakan buruh tani tembakau, mantan buruh pabrik rokok serta warga kurang mampu dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin mengatakan kegiatan pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja kali ini terbagi menjadi tiga jenis pelatihan, yakni operator forklift, operator crane dan welder dengan total peserta 48 orang yang masing-masing program diikuti 16 peserta.
“Pesertanya adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok yang di PHK serta masyarakat kurang mampu yang ditetapkan oleh bupati”, ungkap Zainul Arifin.
Diungkapkan DBHCHT yang digunakan dalam kegiatan pelatihan kali ini terdiri dari, pelatihan operator Forklift sebesar Rp150.646.000, pelatihan operator crane Rp144.744.000 dan welder Rp148.922.000. Biaya tersebut belum termasuk uang saku dan konsumsi peserta.