Lamer | Jakarta – Kasus penolakan ormas terhadap renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Karimun, Kepulauan Riau, terus bergulir. Meskipun Presiden Jokowi sudah menugaskan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Pengurus gereja tersebut, Romesko Purba, dilaporkan ke polisi. Dan, Romesko sudah dipanggil agar datang ke Polres Karimun.

Tentang pemanggilan Romesko Purba itu, pihak Polri mengatakan, untuk klarifikasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020) mengatakan:

“Itukan undangan klarifikasi, karena ada laporan. Penyidik perlu meminta keterangan seperti apa kejadiannya.”

Romesko Purba mestinya datang ke Polres Karimun pada Jumat (14/2/2020) dan Sabtu (15/2/2020), karena laporannya untuk dua kasus.

Tapi, Romesko Purba tidak datang di kedua panggilan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Romesko membenarkan panggilan polisi tersebut. Dia mengatakan dia minta dijadwal ulang, karena sedang berada di Jakarta.

“Saya kebetulan di Jakarta. Saya minta diundur. Saya koordinasi dengan penyidik. Kata penyidik, pemeriksaan menunggu saya balik ke Karimun,” ujar Romesko.

Dia mengatakan ada dua laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Dua laporan itu terkait hate speech dengan sangkaan UU ITE dan satu laporan lainnya dengan sangkaan UU Bangunan.

Dia mengatakan sedianya dia dipanggil ke Polres Karimun terkait UU ITE pada Jumat (14/2), sementara untuk UU Bangunan dijadwalkan pada Sabtu (15/2). Dia mengatakan akan memenuhi panggilan selanjutnya.

“Pasti dipenuhi sebagai warga negara yang baik. Saya kooperatif saja. Perasaan saya tidak (melakukan kesalahan), kenapa harus takut,” ungkapnya.

Romesko mengatakan selain dirinya, satu pengurus gereja lainnya juga dilaporkan ke polisi. Dia mengatakan semua laporan tersebut dibuat Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK).

“Total ada 3 laporan polisi. Saya dua, ketua panitia pembangunan Damianus satu laporan,” kata dia.

Sudah Kantongi IMB

Diketahui, renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun, Kepri, sedang menjadi polemik.

Ada pihak yang menolak renovasi terhadap gereja yang berusia hampir seratus tahun tersebut.

Pihak gereja menyatakan renovasi diperlukan karena kondisi bangunan gereja tersebut sudah lapuk.

Mereka juga sudah mengantongi IMB yang diterbitkan Pemkab Karimun untuk renovasi total gereja.

Namun, saat ini IMB tersebut tengah digugat oleh ormas di PTUN. Proses hukumnya sedang berlangsung.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti kinerja pemerintah daerah setempat dalam menangani kasus penolakan renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Karimun, Kepulauan Riau.

Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Menko Polhukam Mahfud Md turun tangan.

Jokowi menegaskan konstitusi menjamin kebebasan warga memeluk agama. Untuk itu, Jokowi juga meminta Idham dan Mahfud menindak kelompok atau masyarakat yang intoleran.

“Mestinya daerah bisa menyelesaikan ini. Tapi saya lihat, karena tidak ada pergerakan di daerah, jadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri tegas, ini harus diselesaikan, baik yang berkaitan dengan gereja yang ada Karimun Tanjung Balai, maupun masjid yang ada di Minahasa Utara,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). (*)