Kasus Jual Beli Tanah di Surabaya, Dimana Anak Laporkan Ibu Tiri, Bakal Diadukan ke Propam Mabes Polri

Surabaya/Lampumerah.id  – Ada perkara menarik perhatian masyarakat dimana Janny Wijono adalah seorang pembeli tanah dari suaminya sendiri yakni Tjahja Luminto. Namun, ketiga tirinya, melakukan gugatan di PN Surabaya dan pada 2 Maret Lalu, Janny di Laporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/1213//RES.1.9/2021/UM/SPKT.
Sayangnya, pasal yang disangkakan kepada Janny yang tertera pada Surat Pemberitahuan Penyidikan dengan surat pemanggilan, Janny sebagai saksi tak sama.
Pada Surat Pemberitahuan Penyidikan, pasal dicantumkan adalal pasal 265 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Sementara pada surat pemanggilan, pasal yang dicantumkan adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kuasa Hukum Janny, Masbuhin mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya sengketa perdata, Janny digugat di PN Surabaya. Namun, karena Janny selalu menang, anak Tiri Janny pun melaporkan ke Polda Jatim.
“Perkara  yang digugat itu sekarang sedang dalam kasasi di Mahkamah agung.  Artinya dalam kasus ini ada dua perkara yang sedang berjalan, pertama Senketa perdata di PN dan Mahkamah agung dan  kedua laporan Polisi di Polda. Ini problematika hukum,” ujar Masbuhin.
Masbuhin melanjutnya, cara menyelesaikan kasus tersebut cukup dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 pasal 1 yang berbunyi kalau ada perkara antara satu dengan yang lain itu memiliki pertautan hukum yang sama maka perkara pidana harus ditundah terlebih dahulu menunggu sengketa perdata yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
“Dan Nomor 2 yang berbunyi, perkara dalam sengketa perdata tidak  dipidanakan.  kenapa polisi tetap memaksakan proses proses perkara ini,” terangnya.
Ia menuturkan, bahkan Janny ditanya oleh penyidik soal kesediaan memberi keterangan terkait dengan laporan nomor LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT dalam kasus pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Masbuhin mengatakan, Janny tidak bersedia, karena antara surat panggilan dengan pertanyaan penyidik berbeda.
Atas hal tersebut, pihaknya pun mengirim surat aduan kepada Kadiv Propam Mabes Polri.  Perihal pengaduan atas dugaan pungutan uang, merekayasa dan memanipulasi perkara serta ketidakprofesionalan.
“Kami akan kawal, kami akan dampingi kasus ini sampai dengan tuntas serta kalau terjadi pelanggaran pelanggaran etik dan disiplin maka saya tidak segan-segan untuk mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap kasus ini,” jelasnya.
Bahkan kata Masbuhin, Janny belum pernah memberikan keterangan dalam proses penyelidikan namun tiba-tiba kasus tersebut naik menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut pula, penjual tidak diperiksa, yang diperiksa hanya Janny sebagai pembeli.
“Kenapa hanya pembeli saja padahal pembeli beritikad baik menurut hukum kalau seperti ini namanya tidak imbang tidak profesional, tidak prosedural dan tidam Proporsional,” tutur Masbuhin
Untuk diketahu, kasus ini berawal dari Janny Wijono yang merupakan istri sirih dari Almarhum Tjahjo Luminto, Janny membeli dua bidang tanah dari Luminto dengan disakasikan notaris, sebelum penandatanganan, Notaris melalukan pengecekan ke kantor pertanahan tentang keabsahan tanah-tanah yang dimiliki oleh Tjahjo Limanto, hasilnya adalah tanah yang akan dijual oleh Tjahjo Limanto tidak dalam sengketa tidak, dalam sitaan dan tidak dalam jaminan pihak manapun. Sehingga dilakukanlah transaksi penandatanganan akta di depan notaris.
Namun, ketiga anak Tjahjo Limanto yaitu Widya Miratantri, Haryono Citrobuwono Limanto, dan Djie Taufik Jayaadmaja Limanto diwakili kuasa hukumnya melakukan gugatan di PN Surabaya. Mereka mempertanyakan dua aset yang telah beralih kepada Janny Wijono tanpa sepengetahuan ketiga anak Tjahjo Liminto.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *