Jakarta|lampumerah.id
Marak kasus tercemar nya obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut bagi Balita Indonesia kepala BPOM mengelak bertanggungjawab atas tragedi kematian Balita Indonesia,bahkan pihak BPOM melakukan pelaporan kepada pihak berwajib atas produsen obat tersebut, padahal sebenarnya tanggungjawab pertama adalah berada di Kepala BPOM .
Rudy Darmanto menanggapi hal ini “BPOM itu pemegang regulasi pengawasan obat dan makanan sebagaimana tupoksinya hal ini adalah tindakan arogansi kepala BPOM atas kasus ini “kecamnya.
” padahal maklumat BPOM yang mereka tandatangani sendiri itu pada tanggal 23 Agustus 2008 tentang kesangupan melayani sesuai standart pengawasan dan sebagaimana ketentuan yg berlaku didalam tupoksi BPOM , saya rasa
Arogansi kepala BPOM ini adalah bentuk tirani kekuasaan sebenarnya, kasus kesehatan jauh lebih kejam dari kasus kanjuruhan malang dan freddy sambo, kematian anak manusia yang saat ini terjadi berlangsung perlahan dan pasti bila pun masih hidup tetapi organ tubuhnya terdegradasi oleh zat kimia yang berbahaya itu.”tegasnya.
“Sungguh tidak bermartabat dan lalai dengan sengaja yang mengakibatkan kematian Balita hingga 344 orang balita pewaris bangsa yang akan datang.
Oleh karena saya minta kepala BPOM segera datanglah dengan kejujuran sampaikan permohonan maaf dan siap menghadapi tanggungjawab hukum jangan lakukan arogansi dengan mengatakan bukan tanggungjawab nya sementara kematian anak manusia ada dan terjadi didepan mata.”pintanya.
“Saya atas nama warga negara Indonesia dalam hal ini meminta Kepada Presiden Jokowi untuk segera mungkin melakukan penonaktifan kepala BPOM agar kesan itu orang dekat istana atau wantimpres itu kebal akan hukum dan arogansi dapat segera diakhiri.”imbuhnya.