Jakarta | Lampumerah.id – Reskrim Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial N (32) pelaku pencabulan anak dibawah umur TS (14) hingga hamil 4 bulan.
Usai diperiksa, pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa terhadap korban sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Elfiyanto mengatakan pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan Juli 2021 di semak-semak dekat Kampus Mercu Buana, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam aksinya pelaku berdalih akan mengajak korban Jalan jalan melihat kota Jakarta, pasalnya korban baru satu bulan lalu baru pindah ke Jakarta.
Kemudian pada tanggal bulan Oktober 2021, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali di bengkel mobil kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
“Kemudian yang TKP yang ketiga di Srengseng Jalan Pemancingan. Di sini pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujar Ferdo saat rilis kasus di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Senin 25 Oktober 2021.
Ferdo mengatakan kamu terungkap dari laporan pihak keluarga ke Polsek Kembangan, yang bermula korban tidak pulang ke rumah pada saat terakhir pelaku menyetubuhi korban.
Kemudiam saat pulang korban ditanya oleh orang tuanya, korban yang merasa sakit dibagian sensitifnya akhirnya berkata jujur bahwa dirinya baru saja disetubuhi oleh pelaku.
Orang tua korban yang geram mendengar anaknya sudah disetubuhi berkali kali hingga hamil itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kembangan.
“Dari situ kita melakukan penyelidikan dan tidak sampai 24 jam pelaku kami tangkap masih di wilayah Kembangan,” ujar Ferdo.
Ferdo jelaskan, modus pelaku melakukan penyetubuhan itu terjadi awalnya karena korban merupakan pendatang baru di Jakarta, karena baru di Jakarta, korban kemudian di ajak jalan oleh pelaku.
Menurut Ferdo, saat diajak jalan, pelaku berusaha membujuk rayu hingga iming iming uang, agar korban mau disetubuhi oleh pelaku.
Awalnya korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena malu.
Kemudian korban memberanikan diri berkata jujur kepada keluarga karena perutnya semakin membesar lantaran hamil akibat ulah pelaku.
“Korban diiming-imingi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor karena korban merupakan orang Bandung dan baru saja ke Jakarta,” ujarnya.
Sementra hingga kini pelaku N alias Boy (32) telah diamankan dan ditahan dj ruang tahanan Mapolsek Kembangan Jakarta Barat.
N alias Boy dijerat dengan pasal 81 UU RI nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.