Kasus Pencurian di Kantor Mie Gacoan Gresik Akhirnya Terungkap

GRESIK | lampumerah.id – Setelah jampir dua bulan dalam penyelidikan, kasus pencurian dengan pemberatan milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk, pengelola Mie Gacoan Jalan Panglima Sudirman 161 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, akhirnya berhasil diungkap.

Unit Reskrim Polsek Kebomas berhasil menangkap dua pelaku pencurian, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 5.336.400, sebuah DVR CCTV, sebuah handphone, sepeda motor Scoopy dengan plat nomor palsu, linggis panjang, palu besi, obang tanpa gagang merah, dan tas selempang biru.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 11 November 2023 sekira pukul 06.50 Wib.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kebomas dengan mendatangi TKP, menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.

“Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” ujar Kompol Rokib, Sabtu (20/1)

Kedua tersangka adalah Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan Ansori Achmad Dani (22) alamat Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2,” ujar Kompol Rokib. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *