Gresik | lampumerah.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap DRA, perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Gresik terus bergulir.
Kasus ini menyeret nama SB, staf URC Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUTR Gresik, sebagai terlapor.
Berdasarkan laporan resmi yang teregister di Polres Gresik Polda Jawa Timur dengan Nomor: STTLP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 17 September 2025, peristiwa bermula saat SB, rekan kerja DRA, beeada di ruangan dan disapa oleh DRA.
DRA lalu menyampaikan ke SB, kalau pekerjaan memorial aset pada tahun 2017–2019 belum selesai dikerjakan. Mendengar itu, SB menjawabnya hingga tiga kali yang menyinggung DRA.
DRA lalu membalasnya dengan nada tinggi, hingga membuat SB emosi dan melemparnya dengan botol air mineral ukuran 600ml.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, SB mengakui dirinya yang melempar botol ke arah DRA dengan jarak lima meter. Namun, ia memastikan lemparannya tidak mengenai wajah korban.
“Saya memang melempar botol ke arah dia, tapi spontan. Dan menurut saya tidak kena wajahnya. Saya pun sudah dikenai teguran keras, dan disanksi enam bulan dan itu sudah saya jalani. Saya juga sudah minta maaf,” ujar SB sembari mengirim bukti teguran keras sanksi, yang diterimanya melalui WhatsApp.
Selain itu, SB mengaku telah memberikan uang Rp 10 juta yang disampaikan melalui Kepala.Bidang Bina Marga,, sebagai bentuk tanggung jawab untuk membantu biaya pengobatan.
Sebaliknya, SB mempertanyakan alasan.DRA mengembalikan uang pemberiannya sebesar Rp 10 juta setelah diterimanya 1,5 tahun lalu.
“Uang 10 juta itu sudah diberikan melalui Pak kepala bidang untuk membantu pengobatan. Tapi setelah satu tahun setengah tahun, uang itu baru dikembalikan setelah 1,5 tahun lamanya,” tanya SB.
Sementara itu, DRA membantah pernyataan SB yang menyebut botol lemparannya tidak mengenai wajahnya.
“Kalau tidak kena wajah saya, hidung saya kok tiba-tiba patah? Apa kena santet?,” tanya DRA.
Terkait pemberian uang Rp 10 juta, DRA membenarkan uang tersebut memang diserahkan oleh pimpinannya, Kabid Bina Marga, saat menemuinya di rumah kakaknya. Namun SB tidak hadir.
“Pelaku tidak pernah datang ke rumah saya. Yang datang hanya Kepala Bidang Bina Marga bersama istrinya, dan satu teman kerja saya. Pertanyaannya, apakah pak Kabid itu suruhan SB?,”ungkapnya.
DRA juga menjelaskan alasan, kenapa ia baru mengembalikan uang Rp 10 juta setelah 1,5 tahun diterimanya. Alasan utamanya, karena ia tidak melihat adanya itikad baik dari SB.
“Alasan uang itu saya kembalikan karena saya merasa tidak ada itikad baik. Dia tidak pernah menemui saya, apalagi meminta maaf secara langsung,” ujarnya.
Kini kasus dugaan penganiayaan tersebut, naik ke tahap penyidikan di Mapolres Gresik, Sementara Kepala Dinas PUTR Gresik belum bisa dihubungi terkait insiden antar ASN tersebut lantaran handphonenya tidak aktif.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kerja Bidang Bina Marga Dinas PUTR Gresik. Akibat lemparan botol.minuman, hidung DRA patah tulang sehingga harus menjalani operasi di RSUD Ibnu Sina Gresik.


