GRESIK | lampumerah.id – Skandal perselingkuhan A dan U, keduanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik semakin membara.

Istri sah dari A, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),serta Inspektorat Kabupaten Gresik untuk mengambil tindakan tegas.

Perempuan yang sehari-hari juga sebagai ASN Pemkab Gresik itu meminta, agar U yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan suaminya dipecat dari Dispendukcapil Kabupaten Gresik.

“Saya meminta supaya U segera dipecat, karena suami saya A sudah mengundurkan diri lebih dulu,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, A suaminya dan r
U sudah melakukan perselingkuhan sejak 2023 namun baru terbongkar Mei 2024.

“Sudah sejak Mei 2024 saya merasa ada yang gak beres, begitu ketahuan mereka mengaku sudah menjalin hubungan sejak Oktober 2023. Waktu itu ada perjanjian, kalau ketahuan keduanya mau mengundurkan diri,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama menjalin cinta terlarang sang suami telah memberikan berbagai fasilitas kepada U. Seperti uang tunai, sepeda motor Beat bekas senilai Rp 14 juta, cincin seharga Rp 2 juta hingga rencana pernikahan keduanya.

“A membelikan sepeda motor dan cincin. Bahkan U pernah meminta semua gaji A ditransfer kepadanya, dia juga meminta agar A menikahinya,” ujar istri sah A.

Ia menambahkan, sepeda motor dan cincin hasil pemberian sang suami tersebut telah dikembalikan setelah ia menghadapkan U ke keluarga A.

“Awalnya suami U bilang akan mengganti uang Rp14 juta, tetapi ternyata sepeda itu akhirnya tetap dikembalikan ke A,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah pelapor tak lagi mampu menahan perilaku suaminya dan melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut secara langsung kepada Sekretaris Dinas (Sekdin) Dispendukcapil Gresik juga melalui surat resmi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal terhadap A dan U. Dispendukcapil juga telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Gresik untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Terduga pelaku laki-laki A diketahui sudah mengundurkan diri, bahkan sudah tidak bekerja selama dua pekan terakhir, sementara U masih aktif bekerja di OPD yang sama.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Hari Syawaluddin, membenarkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan internal terhadap keduanya telah dilakukan.

“Kami sudah memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Kami juga sudah memberikan nasihat agar kembali kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.