Kedua Orang Tua Bayi Tertukar Sepakat Lanjutkan Upaya Hukum.

Lampumerah.id | Bogor – Polres Bogor telah mengumumkan bahwa dua bayi yang dirawat Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33) memang tertukar sejak tahun lalu. Hal itu dibuktikan dari hasil tes DNA silang yang dilakukan di Puslabfor Polri, Senin (21/8/23).

Polres Bogor pun memfasilitasi mediasi antara Rumah Sakit Sentosa dengan orang tua dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33), melalui kuasa hukumnya. Kendati mediasi belum menemui kesepakatan, dua ibu bayi tetap akan melanjutkan upaya hukum terhadap RS Sentosa.

Sebagaimana disampaikan  Kuasa Hukum D, Binsar Aritonang, mengatakan mediasi itu dilakukan di Mapolres Bogor pada Rabu (30/8/2023). Dihadiri oleh kuasa hukum RS Sentosa, kuasa hukum ibu bayi tertukar, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

“Intinya mediasi tadi belum bertemu dengan kesepakatan. Masih ada kesepakatan kesepakatan lain untuk dibicarakan. Tapi itu tidak menghentikan kami untuk melakukan upaya hukum,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023)

Pihaknya, kata Binsar,  enggan berlarut-larut dalam kasus ini karena kliennya sepakat untuk melanjutkan upaya hukum dengan melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor.

“Pasti (laporan polisi dilalukan), kami juga nggak mau berlarut larut menunggu upaya perdamaian atau apalah itu karena kami di sini juga harus bertanggung jawab terhadap klien kami. Di mana klien kami sepakat akan melanjutkan upaya hukum,” jelasnya.

Binsar mengungkapkan, jika mediasi berlangsung  hangat. Masing –masing pihak mengajukan  penawaran. “Akan tetapi penawaran tersebut dirasa belum bisa menggantikan kerugian yang korban atau klien kami alami,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *