GRESIK | lampunerah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik mengusut dugaan korupsi hibah senilai Rp 400 juta dari APBD Pemprov Jatim Tahun 2019, di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.

“Kasus hibah untuk pembangunan asrama santri ini diduga fiktif, karena wujud bangunannya tidak ada,” ujar Kepala Kejari Gresik, Nana Riana.

Untuk mendalami kasus ini, tambah Nana, penyidik Pidsus telah memeriksa 27 orang saksi. Mereka adalah pihak  Yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, ASN Pemprov Jatim, konsultan, kepala desa dan beberapa santri.

“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka, yang pasti jumlahnya lebih dari satu orang,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi, mengirim proposal pengajuan bantuan dana hibah untuk pembangunan asrama santri sebesar Rp 400 juta kepada Pemprov Jatim.

Setelah dana cair, dana hibah yang diambilkan dari APBD 2019 tersebut, ternyata tidak digunakan untuk membangun asrama santri putri. 

Sebaliknya, dana tersebut justru dibelikan dua bidang tanah yang ironisnya pembeliannya justru memakai nama pribadi.

“Karena hibah itu tidak digunakan untuk.membangun asrama putri, sesuai dengan proposal yang disetujui Pemprov Jatim, maka kerugian negara bisa total senilai Rp 400 juta,” tegas Nana.