SURABAYA l Lampumerah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menegaskan bahwa kabar mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara adalah hoaks dan tidak berdasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa isu tersebut berawal dari unggahan sejumlah akun media sosial yang menuding adanya permintaan uang dalam perkara Abd. Sakur bin Mat Hari. Padahal, kasus itu telah tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
“Perkara Abdur Sakur sudah inkrah. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, sedangkan majelis hakim memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Iswara, Senin (20/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa mana pun di lingkungan Kejari Tanjung Perak. Iswara menambahkan, sempat ada oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak kejaksaan.
“Oknum makelar itu justru sudah menerima uang dari pihak terdakwa, tapi tidak ada keterlibatan jaksa,” tegasnya.
Kejari juga menemukan adanya pola penyebaran isu yang masif dan terkoordinasi di media sosial. Sedikitnya 20 akun tidak aktif teridentifikasi mengunggah konten serupa dengan narasi menyerang institusi kejaksaan.
“Kontennya identik, diunggah bersamaan, dan diarahkan untuk menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” jelas Iswara.
Ia menilai serangan opini tersebut merupakan bentuk “corruption fight back”, yakni upaya sistematis untuk melemahkan penegakan hukum melalui pengalihan isu, narasi kriminalisasi, dan pembunuhan karakter pejabat penegak hukum.
Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur guna menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran konten hoaks tersebut.
“Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” ungkap Iswara.
Sebagai langkah tegas, Kejari Tanjung Perak akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik kejaksaan.
“Langkah kami jelas: memulihkan nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.(ken)