Hukum, LAMPUMERAH.ID – Selasa (9/12/2025) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dihadapan awak media menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.

Dalam keterangan persnya Kejati Jatim mengatakan terkait kasus DABN Kejatim Jatim telah melakukan tindakan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, mengamankan aset, dan pemblokiran rekening.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan  Nomor : Print – 1294/M.5/Fd.1/06/2025 tanggal  31  Juli 2025 terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025, Kejatim Jatim telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih sejumlah 25 (dua puluh lima) orang, dan 2 (dua) ahli (Ahli Pidana dan ahli keuangan negara).

Kejatim Jatim juga telah melakukan pengeledahan dan Penyitaan di beberapa lokasi diantaranya di kantor KSOP, DABN Probolinggo, DABN Gresik dan PT. PJU guna melengkapi alat bukti. Pengeledahan dan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-1442/M.5.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025   dan Surat Perintah Penyitaan  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  Nomor : PRINT-1444/M.5.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun  2017 sampai dengan tahun 2025. pada beberapa lokasi (Kantor KSOP, DABN Probolinggo, DABN Gresik dan PT. PJU) guna melengkapi alat bukti.

Selain itu Kejati Jatim juga mengamankan aset Pengelolaan  PT. DABN dengan Melakukan rapat kordinasi dengan Biro Perekonomian, KSOP Probolinggo, PT. PJU, PT. DABN terkait Pengelolaan Keuangan Pelabuhan Probolinggo yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga Probolinggo antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT. PJU dan KSOP Probolinggo  yang disaksikan oleh PT. DABN dan Biro Perekonomian Pempro Jawa Timur. Nomor : B-7358/M.5.5/F.S/09/2025  Tanggal  22-09-2025.

Kejati Jatim juga melakukan pemblokiran  13 (tiga belas) rekening dan penyitaan terhadap  rekening PT. DABN. Penyitaan uang PT. DABN sejumlah RP.  33.968.120.399,31 dari  lima bank ( Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan USD 8.046,95. Penyitaan 6 Deposito dari dua Bank ( BRI dan Bank Jatim )  senilai Rp.  13.300.000.000,- dan Usd.  413.000,-. Total yang nilai yang disita Kejatim jatim senilai : Rp. 47.268.120.399,- dan USD 421.046

Langkah selanjutnya Kejatim Jatim akan menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.