Jakarta, Lampumerah.id – Keberadaan sebuah kantor ekspedisi di Kompleks Artha Center (Sebelah Stasiun Kereta Api Pangeran Jayakarta), Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat mulai disoal. Pasalnya lalu lalang kendaraan bertonase berat itu kerap merusak kendaraan warga.

Terbaru, sebuah mobil Honda HRV rusak parah usai ditabrak mobil box Fuso milik ekspedisi. Kondisi mobil alami penyok hingga robek di bagian belakang pintu sisi kanan.

“Sebelumnya pernah mobil Alphard juga rusak diserempet membuat spion mobil terlepas, belum baret-baret di bagian mobil dan pernak juga ada kendaraan Kijang Inova yang ditabrak hingga bempernya rusak,” kata Fulgensius Jimmy, Jumat (26/1/2024).

Jimmy yang tak lain pemilik mobil HRV yang rusak itu mengakui angkutan ekspedisi yang kerap menurunkan dan menaikan barang di ruko itu berjalan tidak hati-hati. Bahkan mereka suka menyerempet kendaraan yang terparkir disitu.

Termasuk jalanan di sekitar yang kemudian rusak parah akibat tonase kendaraan ekspedisi. Imbasnya jalanan disana kerap menggenangi jalanan sewaktu hujan lebat atau jalan rusak parah.

Meski sempat mencoba berkomunikasi dengan pemilik kantor ekspedisi didampingi pengurus RT. Namun upaya itu tak berbuah hasil, pemilik terkesan menyepelekan dan hanya mau membayar kerugian seadanya.

“Contoh mobil saya, rusak parah hanya diganti Rp1 juta. Pemiliknya seperti tak peduli, alasannya semuanya merupakan tanggung jawab supir sendiri karena telah ada perjanjian kerja,” terangnya.

Kantor cabang Tak Berizin, kantor pusat proses perizinan. Penelusuran yang dilakukan terhadap PT STE yang berkegiatan ekspedisi itu diketahui tidak berizin di Jl. Pangeran Jayakarta No. 8 Komplek Artha Center juga tidak ada izin dari tetangganya.

Hal itu terungkap usai pengurus RT dan warga melaporkan hal ini ke bagian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui platform JAKI.

“Kantornya pusatnya di Lampung, itu pun perizinannya belum keluar dan sedang proses. Sementara di ruko ini, belum terdaftar dan tidak ada izin,” katanya.

Terhadap itu, ia pun bersurat kepada sejumlah instansi mulai dari DPR RI, Kementrian, Pemprov DKI, Pemkot Jakbar, hingga Kelurahan. Termasuk melaporkan melalui aplikasi JAKI.

Namun nyatanya, upaya itu belum berbuah hasil. Sejumlah pihaknya belum memberikan penjelasan, termasuk perizinannya.

Sementara itu, Camat Tamansari Tumpal Matondang mengatakan akan memediasi kasus itu. Ia pun berencana akan mengecek lokasi dan meminta Lurah Pinangsia untuk mengatasi.

“Secepatnya kami mediasi kasusnya. Tapi kalo bisa bersurat dulu ke kami agar mengetahui sedikit titik masalahnya,” tutupnya.