Kesaksian Mantan IT Gugurkan Klaim PT. HSI atas Logo Hamera Laboratorium.

Jakarta | Lampumerah.id – Kesaksian mantan IT Hamera Laboratorium Waluyo Hanjarwadi  bongkar sisi buruk manajemen Hamera Laboratorium. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H. Saifudin Zuhri, SH. MH, Hanjar mengatakan bahwa bukan dirinya yang mengkonsep logo branding Hamera laboratorium. Pengakuan Saksi pantas membuat terkejut pihak kuasa hukum tergugat.

“Faktanya konsep logo dalam bentuk sketsa jadi memang dari Pak Esa, Mantan Direktur Marketing Hamera. Bukan saya. Pak Esa lah yang berinisiatif membuat alternatif logo untuk keperluan pembuatan aplikasi web dan corporate identity Hamera,’’ ungkap Saksi pada sidang lanjutan gugatan Hak Cipta No. 62/Pdt.Sus_HKI/Cipta/ 2021 yang digelar di PN Niaga Jakarta Pusat hari ini, Selasa (7/12).

Baru kemudian… lanjut Saksi, konsep jadi dari Pak Esa yang diberikan ke saya pada bulan November 2020 itu saya finishing di komputer grafis. “Saya hanya menggrafis warna dikomputer. Itupun atas permintaan dan pilihan Pak Esa. Sehingga pada November-Desember itu Logo dan Kop Surat Hamera Laboratorium sudah jadi  atas inisiasi Pak Esa dan kemudian disetujui dan dipakai PT. HSI. Bukan atas perintah Bu Lusyani karena saya belum pernah bertemu dengan beliau hingga jelang operasional lab,’’ jelasnya.

Mendengan keterangan Saksi, kuasa hukum PT. HSI sebagi Pihak Tergugat pantas terkejut, mengingat kesaksian Hanjarwadi di depan majelis hakiman pada sidang terbuka itu bertolak belakang dengan argumentasi kuasa hukum  dan dapat mengugurkan legal standing jawaban Tergugat.

Dimana petitum klaim tergugat pada poin (6) menyatakan logo Hamera Laboratorium sejak awal tergugat meminta Waluyo Hanjarwadi untuk mendesain logo Hamera Laboratorium untuk kelangsung bisnis  tergugat. Oleh karenanya didalam proses mendesain logo Hamera terkait bentuk dan kombinasi warna yang didesain Saksi berdasarkan keinginan dan persetujuan tergugat dengan sendirinya terbantahkan dan menjadi gugur demi hukum.

Tak ingin kehilangan muka, Kuasa Hukum Tergugat pun mencecar Saksi dengan berbagai pertanyaan alibi bertubi, terkait keabasahan sketsa logo yang dibuat Pak Esa yang diberikan kepada  Waluyo Hanjarwadi, namun Saksi tetap konsisten bersikukuh dengan kesaksiannya. Berbagai pertanyaan kuasa hukum tergugat malah semakin membuktikan kebenaran logo branding Hamera Laboratorium adalah bukan milik Tergugat.

Dengan pertanyaan bertubi dan berulang, membuat Ketua Majelis Hakim beberapakali memberikan teguran langsung Pihak Kuasa Hukum tergugat.

“Anda jangan mengulang ngulang pertanyaan. Anda bertanya apa membuat pernyataan? Kalau bertanya itu harus dengan kalimat tanya apakah? Bagaimana?….” tegur Ketua Majelis.

Sebelum sidang berakhir, kuasa hukum Penggugat Rudi Mardjono, SH menegaskan dengan pertanyaan kepada Saksi, apakah ada orang lain selain Pak Esa yang memberikan intruksi atau konsep logo sebagai dasar utama branding Hamera? Saksipun menjawab lugas. “tidak ada!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *