Jakarta | Lampumerah.id – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika Artis Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 9 Juni 2021.

Sidang yang beragendakan dengan keterangan dua orang saksi security yang di hadirkan oleh pihak JPU.

Usai menjelani proses sidang, Kuasa hukum Shahala Siahaan menegaskan, keterangan dua orang saksi di persidangan kasus narkoba Jennifer Jill menguntungkan bagi pihaknya.

Shahala Siahaan mengatakan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak sama dalam waktu dan hasil keterangannya, oleh karena otu Shahala menegaskan keterangan dua saksi dari JPU tersebut, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi (hasil sidang hari ini) menguntungkan bagi kami,” ujar Shahala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 9 Juni 2021.

“Kalau bagi kami penasihat hukum justru kedua saksi ini nggak bisa dipertanggungjawabkan keterangannya,” tambahnya.

Shahala menjelaskan dua orang saksi yang berprofesi sebagai petugas keamanan di komplek rumah Jennifer itu tidak tahu proses penggeledahan yang terjadi.

“Jadi saksi yang tidak mengetahui apa-apa ini, tahu ada polisi iya, tapi tidak ikut masuk dalam proses penggeledahan,” ujarnya.

Dalam hal ini pula, Shahala mengatakan pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan pun tidak mengantongi surat tugas penggeledahan.

“Petugasnya pun tidak mengenalkan diri bahwa kami dari petugas, ada surat tugas, ada melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, nggak ada semua, Seorang petugas melaksanakan petugasnya harusnya memberitahukan kepada unsur wilayah di situ.” ujarnya.

Diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill beserta suaminya, Ajun Perwira di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2021.

Tertangkapnya Jennifer Jill tersebut, polisi kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram dan alat hisap untuk konsumsi sabu yang ada di dalam sebuah lemari di dalam kamar kediaman Jennifer Jill.

Jennifer Jill pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.

Sedangkan Ajun Perwira yang turut dibekuk saat itu diperbolehkan pulang. Hal itu lantaran pemeriksaan urine mereka negatif.

Jennifer Jill didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.