JAKARTA, Lampumerah.id – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara, kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023) siang. Mereka menuntut terdakwa Natalia Rusli dibebaskan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pantauan di lokasi, aksi tersebut diikuti kurang lebih ratusan mahasiswa dari berbagai universitas. Sorak sorai hingga pamflet dengan foto Natalia Rusli dipampangkan.
Koordinator aksi Mario mengatakan, pihaknya mendorong agar kasus yang menjerat Natalia tersebut dilakukan secara restorative justice atau keadilan restorasi.
“Restorative Justice harusnya dikedepankan terlebih dahulu untuk upaya keadilan bersama bagi para pihak tanpa adanya salah satu pihak merasa dirugikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami menilai peradilan saat ini,” kata Mario dalam keterangannya, Selasa.
“Salah satunya adalah proses peradilan atas tuduhan penggelapan yang dilakukan oleh Natalia Rusli selaku pengacara oleh pelapor yang ternyata adalah klien terlapor,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat kejanggalan pada proses aduan yang sangat berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia.
“Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut adalah komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai yang tertuang dalam perjanjian kuasa,” ujarnya.
Mario menilai, apabila salah satu pihak dalam perjanjian melakukan pengabaian kesepakatan, seharusnya hal tersebut menjadi acuan pendekatan hukum perdata, bukan pidana.
“Selain itu, Natalia Rusli sebagai pengacara dan warga negara yang taat hukum sangat kooperatif dengan mengikuti proses persidangan tanpa adanya upaya melawan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.