Komaruzzaman, SH pertanyakan Dasar Hukum Penahanan Terdakwa oleh JPU.

Bogor | lampumerah.id – Dua Penasehat Hukum Terdakwa Dave Satrio Motuloh, Komaruzzaman, S.H dan Yeti Yuniarti, S.H mempertanyakan Dasar Hukum Kliennya di Tahan Oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Cibinong.  Hal itu disampaikan berdasarkan tuduhan melakukan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Sebagai dakwaan Primair, Jo Pasal 335 ayat (1) sebagai dakwaan Sebsidair,

Bahwa Kliennya  dilaporkan oleh Anabel Carla pada Polsek Kemang Cibinong pada tanggal 17 Maret 2023 dengan laporan Polisi : LP/57/B/III/2023/SPKT/SEK KEMANG/ RES BOGOR atau dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

“Atas peristiwa tindak Pidana tersebut Bpk. Hari Adji Nugroho selaku Orang tua Terdakwa  Dave Satrio Motulloh mengajukan Permohonan “ UNTUK TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN” dengan beralasan hukum. Sehingga Terlapor saat itu hanya di wajibkan Lapor, sebagaiman tercatat dalam wajib lapor yang dilakukan Terdakwa dari tanggal 04 April 2023 sampai dengan 15 Juni 2023,’’ paparnya, dalam release remi, Selasa, (1/8)

Bahwa Klienya ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polsek Kemang Cibinong pada tanggal 01 April 2023, dengan surat Penetapan tersangka berdasarkan : SP.Sidk /70/II/2023/ Reskrim tanggal 29 Maret 2023 akan tetapi Kliennya tidak ditahan oleh Penyidik semenjak ditetapkan Tersangka.

“Menurut kami penyidik telah menjalankan  prensip kerja yang jelas dengan penuh pertimbangan hukum dan memahami perkembangan hukum yang berlaku dan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sudah seharusnya terdakwa tidak perluh ditahan,’’kata Yeti Yuniarti, SH. menambahkan.

Mengapa pada saat Penyidik melakukan Tahap II, menyerahakan Tersangka dan Berkas Perkara kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, Pada tanggal 22 Juni 2023, Jaksa penuntut Umum melakukan penahanan, tidak sebagaimana dilakukan oleh penyidik di Polsek Kemang, cibinong?

“Seharusnya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kepada Terdakwa atau orang tua Terdakwa dasar penahan tersebut, dan menawarkan prosedur kalau tidak mau ditahan?” lanjut Komaruzzaman, menegaskan.

Penasehat Hukum mengingatkan bahwa sangkaan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) tidak wajib ditahan ini merupakan Tindak Pidana Penganiayaan ringan.

Kalau Jaksa Penuntut Umum  merujuk Pasal 21 KUHAP ayat (4) hurup b, menterjemahkan secara mutlak maka Klien kami ditanan, tetapi Pasal 351 Ayat (1),  telah diuji materi ke Mahkamah Konstitisi, selain ada kalimat yang dihilangkan juga pasal tersebut tidak mengikat terhadap ketentuan pasal 21 KUHAP ayat (4) hurup b. pada tanggal 16 Juni 2014,  Nomor : 1/PUU/XI/2013.

Pada saat persidangan di pengadilan negeri Cibinong tanggal 27 juli 2023, saat dikonfirmasi PH Terdakwa mengatakan hendaknya Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri harus melihat hukum itu berkembang.

“Sebagaimana dikatakan Gurus Besar Universitas Diponegor, bahwa Hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Mereka harus berkaca apa yang telah dilakukan Kejaksaan Agung tentang Restorative justice,’’ tegasnya.

Bahwa Kejaksaan Agung pada tanggal 6 Juni 2023 melalui JAM PIDUM : Dr. Fadil Zumhana telah menghentikan Penuntutan terhadap 11 ( sebelas ) Perkara melalui Restorative Justice, diantaranya pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Maka, kami mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan yang akan diLakukan Oleh Jaksa penuntut Umum beralasan hukum karena Pelapor /korban telah mencabut berita Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat dan mencabut segala Tuntutan Jaksa penuntut Umum,  melaui Perdamaian, dan dpertegas pencabutannya didalam Persidangan. Kami selaku Penasehat Hukum sangat kecewa atas ditahannya Terdakwa oleh Jaksa Penuntut umum, dan tidak mengupayakan penghentian Penunutan,’’ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *