Komaruzzaman, SH Sebut Tiga Poin Dakwaan JPU Tidak Berdasarkan Fakta

Bogor | lampumerah.id – Penasehat Hukum Terdakwa Dave Satrio Motuloh, Komaruzzaman, S.H mengkritisi eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak didukung fakta otentik. Setidaknya ada tiga poin dakwaan yang bertolak belakang sehingga dianggap kabur.

Pertama, dalam eksepsinya JPU menyatakan Terdakwa yang mengundang Saksi Pelapor datang kerumah melalui WA. Padahal, faktanya Saksi Pelaporlah yang memaksa datang kerumah terdakwa sekalipun terdakwa menyatakan sedang tidak ditempat.

Kedua, saksi menyatakan peristiwa terjadi pada pukul 18:00, faktanya terjadi pada pukul 20:00 WIB. Ketiga, Saksi dalam keterangan menyatakan sebagai pihak yang memutus hubungan, faktanya, terdakwalah yang memutus dua hari sebelum peristiwa dirumahnya.

“Sejak eksepsi dakwaan dibacakan dan kami terima, saya merasakan adanya keganjilan dari alur cerita kasus ini. Setidaknya dari tiga poin tersebut ditambah keterangan Saksi Pendeta Josua Putera Anugrah yang mendramatisir keadaan. Ditambah mengapa penyidik dan jaksa tidak menghadirkan saksi kunci Same adik terdakwa yang mengetahui peristiwa? Maka bisa disimpulkan dakwaan eksepsi hanya fiksi belaka karena tidak sesuai fakta otentik dan kaburr,. Seharusnya batal demi hukum,’’ jelas Komaruzzaman, Selasa, (15/8)

Kemudian, lanjut Komaruzzaman, menurut keterangan visum ada lebam di lengan kanan, kiri dan bagian belakang kepala korban, tetapi yang diakui terdakwa hanya satu kali memukul bagian lengan kiri korban.

“Mengapa ada tiga lebam, padahal berulangkali ditanya terdakwa hanya mengakui satu kali memukul. Jelas ada sandiwara korban dengan melukai diri sendiri yang tidak dilakukan terdakwa dan harus diungkap di persidangan,’’ tegasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *