Komisi E DPRD Jatim Soroti Pungutan Berdalih SPP di SMAN 1 Gresik

Foto: Istimewa
Kodrat Sunyoto

GRESIK | lampumerah.id — Pungutan berdalih SPP yang dilakukan SMAN 1 Gresik, jelas dilarang tetapi yang diperbolehkan adalah sumbangan dari wali murid

“Mereka salah memahami, tidak boleh ada pungutan, yang dilakukan sekolah. Dilarang,” ujar anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto.

Melalui rilis yang dikirim, politisi Partai Golkar ini mengatakan, sesuai Permendikbud 75/2016 yang ada adalah dukungan atau sumbangan dari para orang tua siswa yang dihimpun sendiri oleh komite sekolah.

“Tetapi inipun untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan,” ungkap legislator Dapil Gresik-Lamongan.

Meski begitu, tambah Kodrat, besaran pungutan harus sesuai kesepakatan komite. Karena bentuknya sumbangan, maka nominalnya tidak sama antara yang mampu dan tidak mampu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pungutan berdalih SPP yang dilakukan SMAN 1 Gresik mendapat protes dari wali murid.

Pembayaran SPP sebesar Rp 250 ribu itu, diwajibkan lantaran yang tidak membayar tidak boleh ikut rekreasi maupun ujian. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *