Komisi I DPR RI Serukan Pemerintah & Komunitas Internasional Tuntut Israel.

Jakarta | lampumerah.id – Ketua Komisi I DPR RI,Meutya Hafid mengutuk keras penembakan tantara Israel terhadap wartawati Aljazzera, Shireen Abu Akleh saat meliput kam pengungsi di Jenin, Tepi Barat.

Hafid  mengatakan, sesuai ketentuan hukum humaniter internasional, jurnalis atau wartawan yang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak bertikai.  Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 4 Ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977. Di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil.

“Penembakan terhadap wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel menurut saya sudah  dalam kategori pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949. Konvensi Jenewa tentang Hukum humaniter internasional mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan baik sebagai warga sipil maupun sebagai wartawan,” terang Meutya melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Meutya berpandangan tindakan penembakan brutal terhadap Shireen Abu Akleh yang dilakukan oleh pasukan Israel merupakan sebuah pelanggaran berat. Masuk ke dalam kategori kejahatan perang, karena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.

“Saya menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional untuk menuntut Israel agar bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh. Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat,” papar Meutya.

Meutya juga menuntut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat. Termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan, di mana udah saatnya para pelaku kejahatan perang ini diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional.

“Sebagai mitra Komisi I DPR RI, saya meminta pada Kemlu untuk menggalang kerja sama internasional untuk penyelidikan segera dan menyeluruh dan bagi mereka yang bertanggung jawab untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Meutya yang juga merupakan mantan wartawan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *